ContohSoal dan Jawaban Akuntansi PPh Pasal 23 Admin. 10:39 PM Pajak. CV. jasa akuntansi ke KAP Candra & Partner sebesar Rp10.000.000 ( tidak termasuk PPN ) Pada tanggal 1 April 2010 dan PPh 23 langsung dipotong CV.Karya Sejati. Ditanya : a. Besarnya PPh 23 Terutang ? Tentang BlogAdmin Ecotax Blog adalah Blog yang berbagi informasi
ContohSoal Pph Pasal 25 Dan 29. Pertanyaan Tentang Pph 22 - Revisi Id. Cara Menghitung PPh Badan bagi Wajib Pajak Badan - SNI Consulting. Contoh Penghitungan PPh Pasal 26 - Kabar Pajak. Contoh Soal Pajak Pph Pasal 23 - Barisan Contoh. Ini Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 dengan Tarif 22% WP Umum.
SoalPPh Pasal 21 - Setiap warga negara yang memiliki penghasilan yang bersumber dari dalam negeri, wajib membayar pajak. Jenis pajak yang berkaitan dengan penghasilan seseorang di Indonesia diatur dalam PPh pasal 21. Undang-undang tentang jenis pajak ini dijelaskan terperinci lewat peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016.
PPhpasal 26 / PPh 26 atau Pajak Penghasilan pasal 26 menurut UU No. 36 Tahun 2008 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan kepada para pengusaha atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Pengertian dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang menjalankan
Jakarta- Pertanyaan:Saya bekerja di media cetak. Dengan dikeluarkannya PER-178/PJ/2006 yang mulai berlaku 1 Januari 2007 sekarang ini, pihak pemasangan iklan akan memotong PPh 23 dengan tarif 4,5 persen atas jasa pemasangan iklan di media cetak. Pertanyaannya adalah:1. Apakah atas jasa pemasangan iklan tersebut merupakan obyek PPh pasal 23?2.
contoh soal essay tentang hak atas kekayaan intelektual. Sebagai warga negara yang baik, taat membayar dan paham ketentuan pajak sudah menjadi kewajiban bersama. Dari berbagai jenis pajak yang dibebankan kepada warga negara hingga penghasilan yang diterima perorangan maupun perusahaan, termasuk objek pajak yang akan dikenakan pajak penghasilan PPh. Sesuai dengan undang-undang, pajak penghasilan dibagi menjadi PPh Pasal 21, 22, 23, 24, dan 25. Ulasan ini akan membahas mengenai segala hal terkait PPh Pasal 23, termasuk tarif dan perhitungannya. Baca Juga PPh Pasal 21 Apa itu & Cara Menghitungnya Ingin bayar BPJS Ketenagakerjaan anti ribet? Cermati solusinya! Bayar BPJS Ketenagakerjaan Sekarang! Penjelasan PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 Mengutip dari situs pajak penghasilan PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Biasanya PPh Pasal 23 dikenakan saat adanya transaksi di antara dua pihak. Pihak yang berlaku sebagai penjual atau pemberi jasa atau penerima penghasilan akan dikenakan PPh Pasal 23. Pihak yang berlaku sebagai pembeli atau penerima jasa atau pemberi penghasilan akan memotong dan melaporkannya ke kantor pajak. Siapakah yang berhak memotong PPh Pasal 23 dan pihak penerima penghasilan yang terkena potongan PPh Pasal 23? Untuk mengetahui siapa saja yang berhak memotong PPh Pasal 23 dan pihak penerima penghasilan yang terkena potongan PPh 23, kamu bisa melihat daftar di bawah ini. 1. Pemotong PPh Pasal 23 Badan pemerintah. Subjek pajak badan dalam negeri. Penyelenggaraan kegiatan. Bentuk Usaha Tetap BUT. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan KEP-50/PJ/1994, di antaranya Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT, kecuali camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa. Wajib pajak orang pribadi ini hanya melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa selain tanah dan bangunan saja. 2. Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23 Wajib Pajak WP dalam negeri dalam hal ini bisa orang pribadi atau badan. Bentuk Usaha Tetap BUT. Dari daftar di atas, sudah diketahui siapa yang diperbolehkan melakukan pemotongan terhadap PPh Pasal 23 dan siapa saja yang harus terkena pemotongan pajak penghasilan PPh 23. Kemudian penghasilan apa saja yang akan dikenakan PPh Pasal 23? Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 Dilansir dari website resmi Ditjen Pajak yaitu objek pajak penghasilan pasal 23 adalah Dividen. Bunga. Royalti. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain kepada Orang Pribadi. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh Pasal 23 Penghasilan yang Dikenakan PPh Pasal 23 Secara umum, hampir semua penghasilan bisa dikenakan ketentuan PPh Pasal 23. Berikut rincian jenis penghasilan PPh 23. Dividen. Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Royalti. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan PPh, yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri orang pribadi yang berasal dari penyelenggara kegiatan sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh. Aturan Pemotongan dan Penyetoran PPh Pasal 23 Untuk kebijakan pemotongan dan penyetoran pajak penghasilan pasal 23, berikut beberapa aturan yang harus diketahui dilansir dari websiter remis Ditjen Pajak RI, Apabila Anda membayarkan dividen kepada PT sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri WPDN, koperasi, BUMN, atau BUMD yang jumlah kepemilikan sahamnya dibawah 25%, maka yang harus Anda lakukan adalah Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% saat dividen disediakan untuk dibayarkan dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23. Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 101. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman atau melalui application service provider ASP [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila Anda melakukan peminjaman dana dan membayarkan Bunga kepada pemilik dana, maka yang harus Anda lakukan adalah Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari bruto nilai bunga dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23 Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 102. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman atau melalui application service provider ASP [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila Anda membayarkan royalti kepada pihak penerima royalti, maka yang harus Anda lakukan adalah Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto nilai royalti dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23 Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 103. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman atau melalui application service provider ASP [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila Anda menggunakan jasa dari WP badan, maka yang harus Anda lakukan adalah Meneliti apakah jasa yang digunakan itu adalah termasuk jenis jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23 berdasarkan PMK-141/ Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto nilai jasa dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 104. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman atau melalui application service provider ASP [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila Anda menyewa harta selain tanah dan/atau bangunan, maka yang harus Anda lakukan adalah Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2 % dari jumlah bruto nilai sewa dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23 Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 100. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman atau melalui application service provider ASP [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya. Jenis Penghasilan yang Dikecualikan PPh Pasal 23 Penghasilan yang Dikecualikan dari PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 juga mengatur beberapa penghasilan yang tidak dikenakan pajak dengan rincian daftar berikut ini Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, dan BUMN/BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia dengan syarat Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan. Bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. Sisa Hasil Usaha SHU koperasi yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan. Setelah mengetahui penghasilan apa saja yang bisa dikenakan PPh Pasal 23, kamu juga harus memahami berapa tarif yang dikenakan kepada Wajib Pajak. Berikut ini penjelasannya. Baca Juga 3 Aturan Pajak Berubah, Lapor SPT Pajak Tahunan Makin Mudah Tabel Tarif PPh 23 Tarif dan Objek Pajak PPh Pasal 23 Tarif PPh 23 dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak DPP atau jumlah bruto dari penghasilan. Di dalam PPh Pasal 23, terdapat dua jenis tarif yang diberlakukan, yaitu 15% dan 2% tergantung dari objek pajaknya. Di bawah ini adalah tarif dan objek pajak yang terkena PPh Pasal 23 yang berlaku di Indonesia. No Objek dan Uraian Tarif x DPP 1 Dividen Termasuk pengertian dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis Tidak termasuk Dividen yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 adalah Sisa Hasil Usaha SHU koperasi yang dibayarkan kepada anggota koperasi karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat 4 huruf fUU 36 tahun 2008; bagian laba yang diterima oleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif KIK, karena bukan merupakan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat 3 huruf i UU 36 tahun 2008 dankarena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat 4 huruf eUU 36 tahun 2008; Dividen yang dibagikan kepada WP Orang Pribadi, karena masuk PPh Pasal 42; Dividen yang diterima WP Badan Dalam Negeri, koperasi, BUMN, BUMD, dengan syarat Dividen berasal dari cadangan laba ditahan; dan Bagi penerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor. karena bukan objek pajak, diatur di Pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh 15% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. KAP 411124 KJS 101 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. 2 Bunga Tidak termasuk pengertian Bunga yang dipotong PPh Pasal 23 adalah Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada Bank karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat 4 huruf aUU 36 tahun 2008; Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/ atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat 4 huruf hUU 36 tahun 2008; Diatur lebih lanjut dalam PMK 251/ Bunga Deposito, Tabungan yg didapatkan dari Bank, dan Diskonto SBI, krn termasuk pemotongan PPh Pasal 42; .. Bunga Obligasi, krn termasuk pemotongan PPh Pasal 42; .. Bunga simpanan yang dibayarkan Koperasi kepada anggota koperasi Orang Pribadi WP OP, karena termasuk pemotongan PPh Pasal 42. .. 15% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. KAP 411124 KJS 102 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. 3 Royalti 15% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. KAP 411124 KJS 103 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. 4 Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21ayat 1 huruf e. Tidak termasuk Hadiah dan Penghargaan yang dipotong PPh Pasal 23 adalah Hadiah atau penghargaan dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya yang diterima oleh WP OP Dalam Negeri karena termasuk pemotongan PPh Pasal 21; .. Hadiah Undian, karena termasuk pemotongan PPh Pasal 42; .. Hadiah langsung dalam penjualan barang/ jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli/ konsumen akhir tanpa diundi, karena bukan termasuk objek pajak; .. 15% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. KAP 411124 KJS 100 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. 5 Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali yang telah dikenakan PPh Pasal 42. Tidak termasuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang dipotong PPh Pasal 23 adalah sewa tanah dan/ atau bangunan karena termasuk pemotongan PPh Pasal 42... sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi, karena dalam Pasal 23 ayat 4 huruf bUU 36 tahun 2008 dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23. 2% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. KAP 411124 KJS 100 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. 6 Jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. Untuk Jasa Konstruksi mulai dari 1 Januari 2008 pemotongan PPh Pasal 42 2% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. KAP 411124 KJS 104 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Sumber Perhitungan PPh Pasal 23 Perhitungan PPh Pasal 23 Untuk memahami lebih mudah tentang bagaimana perhitungan PPh Pasal 23, ilustrasi di bawah ini akan menjelaskannya kepadamu. Penghitungan PPh Pasal 23 menggunakan tarif dikalikan dengan jumlah bruto. PT Insan Media Print adalah perusahaan yang bergerak di bidang penerbitan buku dan percetakan. Perusahaan ini melakukan sejumlah pembayaran yang terkait dengan PPh Pasal 23 kepada beberapa pihak dengan rincian 1. Pembayaran terhadap royalti tiga orang penulis Damayanti dengan NPWP Nurmadina NPWP dan Azzahra yang belum memiliki NPWP. Royalti yang diberikan kepada Damayanti sebesar Royalti untuk Nurmadina sebesar dan royalti untuk Azzahra sebesar 2. Pembayaran bunga pinjaman kepada BRI dengan NPWP untuk bulan September sebesar Jadi, perhitungan pajak penghasilan PPh Pasal 23 untuk PT Insan Media Print adalah sebagai berikut 1. Untuk pembayaran royalti kepada penulis Damayanti 15% x = Nurmadina 15% x = Azzahra 15% x = Karena Azzahra masih belum memiliki NPWP, maka dikenakan tambahan PPh sebesar 100% dengan nominal = 100% x = Dengan demikian, Azzahra akan terkena pemotongan sebesar + = Setelah melakukan pemotongan PPh Pasal 23, penulis akan mendapatkan hasil bukti pemotongan. 2. Untuk pembayaran atas bunga pinjaman pada BRI, tidak dikenakan PPh Pasal 23. Sebab termasuk penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank dan merupakan pengecualian terhadap PPh Pasal 23. Cara Bayar Pajak PPh Pasal 23 Tata cara pembayaran dan penetapan PPh pasal 23 diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Berikut penjelasan lengkapnya Pembayaran PPh Pasal 23 Pembayaran dilakukan dengan pemotongan pihak dan kemudian disetorkan melalui Bank Persepsi yang disetujui oleh Kementerian Keuangan ATM, teller bank, fungsi pajak online OnlinePajak, dll.. Ingat! Batas waktu pembayaran pajak penghasilan adalah tanggal 10, yaitu bulan berikutnya setelah bulan dimana pajak penghasilan dibayar pada tanggal 23. Namun, untuk membayar pajak, Anda harus membuat ID penagihan terlebih dahulu. Tautan di bawah ini akan memandu Anda membuat ID Penagihan. Surat Pemotongan Pajak Pasal 23 Sebagai tanda pemotongan PPh Pasal 23, pemotong harus memberikan bukti pemotongan salinan ke-1 dan slip pemotongan salinan ke-2 kepada wajib pajak saat mengajukan pajak PPh 23 secara elektronik di OnlinePajak. PPh Pasal 23 Pelaporan Pelaporan dilakukan oleh pemotong pajak dengan melengkapi pasal 23 SPT PPh reguler, yang kemudian dapat Anda laporkan melalui fungsi pengarsipan online atau e-filing gratis di OnlinePajak. Tanggal jatuh tempo pelaporan adalah tanggal 20, yaitu bulan setelah bulan terutangnya pajak penghasilan pada tanggal 23. Jika sebelumnya perhitungan PPh Pasal 23, pembayaran dan pelaporan dilakukan secara terpisah, kini ketiga hal tersebut dapat dilakukan melalui satu aplikasi OnlinePajak yang terintegrasi, sederhana, otomatis dan lebih cepat. Ketentuan Tambahan yang Mengatur tentang PPh Pasal 23 Ketentuan Tambahan yang Mengatur PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 juga mengatur beberapa hal lain yang bisa menjadi referensimu dalam melakukan pembayaran pajak. Pembayaran PPh Pasal 23 Pembayaran yang dilakukan pihak pemotong bisa dilakukan dengan cara membuat ID Billing terlebih dahulu untuk kemudian membayarnya melalui bank yang telah disetujui Kementerian Keuangan. Sementara jatuh temponya adalah tanggal 10, satu bulan setelah bulan terutang PPh Pasal 23. Bukti Potong PPh Pasal 23 Sebagai bukti bahwa PPh Pasal 23 sudah dipotong, pihak pemotong wajib memberikan bukti potong rangkap pertama yang sudah dilengkapi pihak yang dikenakan pajak tersebut. Kemudian, bukti potong rangkap kedua pada saat melakukan e-Filing pajak PPh 23. Pelaporan PPh Pasal 23 Pelaporan dilakukan pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23. Lalu bisa melaporkannya melalui fitur lapor pajak online. Jatuh tempo pelaporan adalah tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang PPh Pasal 23. Penting Bagi Penyedia dan Pembeli Jasa Mengetahui PPh Pasal 23 Dengan memahami ketentuan PPh Pasal 23 di atas, pemahamanmu tentang segala hal terkait pajak yang berasal dari modal, penyerahan jasa, hadiah, dan penghargaan akan semakin lengkap. Selama ini yang umum diketahui adalah PPh Pasal 21 sebagai pajak yang dikenakan. Karena itu, ketentuan PPh Pasal 23 penting untuk diketahui. Sebab pajak penghasilan ini berlaku untuk kamu sebagai penyedia jasa atau sebagai pembeli jasa. Jika ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai PPh Pasal 23, kamu dapat mengunjungi website resmi DJP. Baca Juga Pajak Penghasilan PPh Terbaru Tarif dan Cara Menghitungnya
Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara pihak yang menerima penghasilan penjual atau pemberi jasa dan pemberi penghasilan. Simak penjelasan lebih lengkapnya dalam artikel ini! Pembayaran, Pelaporan dan Bukti Potong PPh Pasal 23 Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasulan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Pihak pemberi penghasilan pembeli atau penerima jasa akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak. Objek PPh Pasal 23 telah ditambahkan oleh pemerintah hingga menjadi 62 jenis jasa lainnya seperti yang tercantum dalam PMK No. 141/ Prosedur pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 diatur secara khusus dalam peraturan perundang undangan perpajakan. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 Pembayaran dilakukan oleh pihak pemotong yang kemudian menyetorkannya melalui Bank Persepsi ATM, teller bank, fitur bayar pajak online di OnlinePajak, dll yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Ingat! Jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23. Namun, agar dapat melakukan pembayaran pajak, Anda harus membuat ID Billing terlebih dahulu. Tautan di bawah ini akan memandu Anda membuat ID Billing. Baca Juga Simak 6 Manfaat e-Bupot yang Wajib Pajak Harus Ketahui! Bukti Potong PPh Pasal 23 Sebagai tanda bahwa PPh Pasal 23 telah dipotong, pihak pemotong harus memberikan bukti potong rangkap ke-1 yang sudah dilengkapi kepada pihak yang dikenakan pajak tersebut dan bukti potong rangkap ke-2 pada saat melakukan e-Filing pajak PPh 23 di OnlinePajak. Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Pelaporan dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23, lalu bisa melaporkannya melalui fitur lapor pajak online atau e-Filing gratis di OnlinePajak. Jatuh tempo pelaporan adalah tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23. Jika sebelumnya perhitungan, pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan secara terpisah-pisah, kini ketiga hal tersebut bisa dilakukan dengan satu aplikasi OnlinePajak yang terintegrasi, mudah, otomatis dan lebih cepat. Tarif Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Objeknya Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak DPP atau jumlah bruto dari penghasilan. Ada dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh pasal 23 tersebut. Berikut ini adalah daftar tarif dan objek PPh Pasal 23 1. Tarif 15% dari jumlah bruto atas Dividen, kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti; Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21; 2. Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan. 3. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan. 4. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya adalah yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/ dan efektif mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015. 5. Bagi Wajib Pajak yang tidak ber-NPWP akan dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23. 6. Jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa; Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material dibuktikan dengan faktur pembelian; Pembayaran kepada pihak kedua sebagai perantara untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis; Pembayaran penggantian biaya reimbursement yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga. Jumlah bruto tersebut tidak berlaku atas Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering; Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final; Pembayaran gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain yang merupakan imbalan atas pekerjaan yang dilakukan wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja. Hal ini harus dibuktikan oleh kontrak kerja dengan pengguna jasa dan daftar pembayaran gaji, tunjangan, upah, atau honorarium; Pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan hasil pengadaan barang atau material terkait jasa yang diberikan. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur pembelian atas pengadaan barang atau material; Pembayaran melalui penyedia jasa kepada pihak ketiga. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur tagihan dari pihak ketiga dan disertai dengan perjanjian tertulis; Pembayaran kepada penyedia jasa yang berupa penggantian atau reimbursement. Ini berlaku untuk biaya yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur tagihan dan bukti pembayaran. Baca juga Begini Tutorial e-Bupot Unifikasi OnlinePajak. Baca Selengkapnya di Sini! 63 Jenis Objek Pajaknya Objek PPh Pasal 23 telah ditambahkan oleh pemerintah hingga menjadi 63 jenis jasa lainnya seperti yang tercantum dalam PMK No. 141/ Berikut ini adalah daftar lengkap objek PPh Pasal 23, tarif dan cara buat hitung, setor dan e-Filing yang mudah, cepat, aman dan gratis! Berikut ini adalah daftar objek pph 23 jasa lainnya tersebut Penilai appraisal; Aktuaris; Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan; Hukum; Arsitektur; Perencanaan kota dan arsitektur landscape; Perancang design; Pengeboran drilling di bidang penambangan minyak dan gas bumi migas kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap BUT; Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi migas; Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi migas; Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara; Penebangan hutan; Pengolahan limbah; Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli outsourcing services; Perantara dan/atau keagenan; Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia KSEI dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia KPEI; Sentra Efek Indonesia KSEI dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia KPEI; Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI; Pengisian suara dubbing dan/atau sulih suara; Mixing film; Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder; Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan. Pembuatan dan/atau pengelolaan website; Internet termasuk sambungannya; Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program; Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat. Maklon; Penyelidikan dan keamanan; Penyelenggara kegiatan atau event organizer; Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan; Pembasmian hama; Kebersihan atau cleaning service; Sedot septic tank; Pemeliharaan kolam; Katering atau tata boga; Freight forwarding; Logistik; Pengurusan dokumen; Pengepakan; Loading dan unloading; Laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis; Pengelolaan parkir; Penyondiran tanah; Penyiapan dan/atau pengolahan lahan; Pembibitan dan/atau penanaman bibit; Pemeliharaan tanaman; Permanenan; Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan; Dekorasi; Pencetakan/penerbitan; Penerjemahan; Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan; Pelayanan pelabuhan; Pengangkutan melalui jalur pipa; Pengelolaan penitipan anak; Pelatihan dan/atau kursus; Pengiriman dan pengisian uang ke ATM; Sertifikasi; Survey; Tester; Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pihak Pemotong dan Pihak yang Dikenakan Tidak semua pihak dapat dikenakan atau pun memotong PPh Pasal 23. Pihak-pihak tersebut hanya mereka yang masuk pada kelompok berikut ini 1. Pihak pemotong PPh Pasal 23 Badan pemerintah; Subjek pajak badan dalam negeri; Penyelenggara kegiatan; Bentuk Usaha Tetap BUT; Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya; Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak. 2. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 Wajib pajak dalam negeri; Bentuk Usaha Tetap BUT Pengecualian Pajak Penghasilan Pasal 23 Pemotongan PPh 23 dikecualikan atas Penghasilan yang dibayar atau berulang kepada bank; Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi; Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; Bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMB, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dua puluh lima persen dari jumlah modal yang disetor; Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya; Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan. Baca Juga Ketentuan e-Bupot Unifikasi Terbaru yang Wajib Anda Ketahui! Bagaimana Jika Tidak Memotong Pajak Penghasilan Pasal 23? Pada dasarnya siapa saja bisa memotong PPh atas jasa, asalkan Memiliki NPWP, yang melakukan kegiatan usaha / pekerjaan bebas. Jika penerima jasa tidak memotong PPh 23, bagi penerima jasa tidak ada keharusan untuk membuat bukti potong sendiri. Jadi, umumnya yang harus memotong PPh Pasal 23 adalah pembayar atau pemberi kerja yang mengorder. Sedangkan yang memberikan jasa penerima uang menerima sebesar Net dikurangi PPh 23 yang telah dipotong. Jadi, bila penerima jasa tidak memotong PPh Pasal 23, maka bagi si pemberi jasa paling tidak ada kredit pajak dalam SPT Badan nantinya. Jika pribadi dan tidak memotong PPh Pasal 23, maka tidak ada risiko sanksi perpajakannya, kecuali kredit pajak di SPT Badan nantinya seperti yang sudah dikatakan sebelumnya. e-Bupot Unifikasi Mulai September 2020 berlaku KEP-368/PJ/2020 yang berisi kewajiban bagi semua Wajib Pajak, untuk membuat bukti pemotongan dan melaporkan SPT PPh Pasal 23/Pasal 26 secara elektronik melalui aplikasi e-bupot DJP Online. Anda juga dapat mengelola e-Bupot PPh 23/26 di OnlinePajak mulai Agustus 2020. Apa saja keunggulan e-Bupot PPh 23/26 OnlinePajak? Sesuaikan kebutuhan Anda dalam mengelola bukti potong PPh 23/26 dengan paket yang kami tawarkan. Kini dikenal pula e-Bupot unifikasi. e-Bupot unifikasi merupakan aplikasi yang membantu untuk pembuatan bukti pemotongan dan pelaporan SPT Masa PPh unifikasi dalam bentuk dokumen elektronik yang isinya bukti resmi atas pemungutan pajak dalam SPT Masa PPh unifikasi. Aplikasi ini berlaku dan bisa digunakan secara nasional di 2022. Berbeda dari e-Bupot sebelumnya yang hanya bisa untuk PPh 23/26, e-Bupot unifikasi dapat digunakan untuk melaporkan beberapa jenis PPh. Adapun PPh yang bisa dibuat dan dilaporkan adalah PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan pajak non resident PPh Pasal 4 ayat 2. Hal ini dilakukan guna mengakomodir pelaporan atau pembuatan bukti potong unifikasi sehingga lebih mudah dan sederhana prosesnya. Referensi PMK No. 141/ tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat 1 Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017
PPh PASAL 23 6 Redaksi DDTCNews Kamis, 01 Desember 2016 1612 WIB PAJAK Penghasilan PPh Pasal 23 mengatur mengenai pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal dividen, bunga, royalti, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong dalam PPh Pasal 21. Kini untuk lebih memahami perhitungan PPh Pasal 23, berikut adalah beberapa ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 23. Perhitungan PPh Pasal 23 atas Dividen Pada 10 Mei 2015, PT Dahlia mengumumkan akan membagikan dividen melalui Rapat Umum Pemegang Saham RUPS, dan melakukan pembayaran dividen tunai kepada PT Melati sebesar yang melakukan penyertaan modal sebesal 15%. Jawab PPh Pasal 23 = 15% x = Saat terutang akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Mei 2015 Saat penyetoran paling lambat 10 Juni 2015 Saat pelaporan paling lambat 20 Juni 2015 Contoh Perhitungan PPh Pasal 23 atas Dividen PT ABCD, merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri sepatu dan beralamat di Jl. Terusan Jakarta Selatan. PT ABCD telah memiliki NPWP Pada tanggal 10 Juli 2013, perusahaan membayar dividen tunai kepada pemegang saham yang sebelumnya telah diumumkan melalui RUPS. Berikut data yang diperlukan dalam pembayaran dividen tunai. Pemegang Saham NPWP % Penyertaan Modal Dividen PT Perkasa 26% PT Cakrawala 15% PT Matahari 10% PT Angkasa 18% CV Bahari Jaya 12% CV Karya Raya 11% PT BNI BUMN 8% Jawab Dari data tabel di atas, berikut perhitungan PPh Pasal 23 yang harus dipotong PT ABCD. Pemegang Saham % Penyertaan Modal Dividen PPh Pasal 23 yang Dipotong PT Cakrawala 15% 15% x = PT Matahari 10% 15% x = PT Angkasa 18% 15% x = CV Bahari Jaya 12% 15% x = CV Karya Raya 11% 15% x = Jumlah Catatan untuk PT Perkasa dikategorikan menjadi non-objek pajak sebab % penyertaan modalnya lebih dari 25% dan untuk PT BNI BUMN juga merupakan non-objek pajak karena merupakan badan usaha milik negara yang menjadi pengecualian dari objek pajak. Perhitungan PPh Pasal 23 atas Royalti Pada 2 Agustus 2014, PT Mawar membayar royalti kepada Tuan Zainudin sebagai penulis buku sebesar Tuan Zainudin telah mempunyai NPWP Jawab PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Mawar adalah 15% x = Saat terutang akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Agustus 2014 Saat penyetoran paling lambat 10 September 2014 Saat pelaporan paling lambat 20 September 2014 Perhitungan PPh Pasal 23 atas Bunga Obligasi Pada tanggal 3 Januari 2015, PT Sejahtera melakukan pembayaran bunga obligasi kepada PT Damai Sentosa sebesar Obligasi tersebut tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Jawab PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Sejahtera adalah 15% x = Saat terutang akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Januari 2015 Saat penyetoran paling lambat 10 Februari 2015 Saat pelaporan paling lambat 20 Februari 2015 Perhitungan PPh Pasal 23 atas Hadiah & Penghargaan Pada 20 Maret 2012, PT Abadi memberikan hadiah perlombaan kepada PT Makmur sebagai juara umum lomba senam sehat sebesar Jawab PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Abadi adalah 15% x = Saat terutang akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Maret 2012 Saat penyetoran paling lambat 10 April 2012 Saat pelaporan paling lambat 20 April 2012 Perhitungan PPh Pasal 23 atas Jasa PT Irama meminta jasa dari Pak Budi untuk membuat sistem akuntansi perusahaan dengan imbalan sebesar sudah termasuk PPN. Jawab PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Irama adalah 2% x = Perhitungan PPh Pasal 23 atas Sewa PT Karya Makmur membayar sewa kendaraaan bus pariwisata dengan nilai sewa sebesar kepada Sugianto Haris. Jawab PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Karya Makmur adalah 2% x = Perhitungan PPh Pasal 23 atas Jasa PT Indoraya membayarkan jasa konsultan dari PT Nuansaraya sebesar sudah termasuk PPN. PT Nuansaraya tidak mempunyai NPWP. Jawab PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Indoraya adalah 200% x 2% x = Demikian ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 23. Adapun definisi dan ketentuan pengenaan PPh Pasal 23 dapat dilihat di ulasan sebelumnya di sini. * Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Rekan ā rekan semuanyaā¦Saya bekerja di perusahaan yang bergerak konsultan konstruksi desain engineering project yang berdiri Februari 2013. Ada beberapa pertanyaan seputar PPh yg terkait perusahaan tersebut kami sudah memperoleh KTA dari Inkindo namun SKA dan SBU masih dalam proses pembuatan. Apakah dengan kondisi seperti itu kita sudah bisa dipotong PPh-nya sebesar 4% Final bukan 6% Final ? kami mendapatkan pekerjaan pembuatan dokumentasi foto dan video progress pembangunan pabrik. Menurut rekan-rekan pekerjaan kami ini sebaiknya dipotong PPh 23 sesuai UU PPh Pasal 23 huruf C atau tidak dipotong sama sekali karena tidak termasuk PMK 244 tahun 2008 ? ingin mengajukan permohonan SKB Surat Keterangan Bebas PPh 23. Kira-kira apa saja yang perlu dilampirkan di dalam surat permohonan SKB tersebut ?Mungkin itu saja dulu Rekan-Rekan. Mudah-mudahan Rekan-Rekan ada pencerahan Originaly posted by gabot08 kami sudah memperoleh KTA dari Inkindo namun SKA dan SBU masih dalam proses pembuatan. Apakah dengan kondisi seperti itu kita sudah bisa dipotong PPh-nya sebesar 4% Final bukan 6% Final ?sepertinya belumOriginaly posted by gabot08 kami mendapatkan pekerjaan pembuatan dokumentasi foto dan video progress pembangunan pabrik. Menurut rekan-rekan pekerjaan kami ini sebaiknya dipotong PPh 23 sesuai UU PPh Pasal 23 huruf C atau tidak dipotong sama sekali karena tidak termasuk PMK 244 tahun 2008 ?apakah masuk ke lingkup pekerjaan desain engineering project?kalo iya potong pph final, kl bukan ya ga usah potong pph 23 kl emg ga ada di PMK 244Originaly posted by gabot08 ingin mengajukan permohonan SKB Surat Keterangan Bebas PPh 23. Kira-kira apa saja yang perlu dilampirkan di dalam surat permohonan SKB tersebut ?PER 32/2013 Maaf, apakah untuk menyediakan jasa reparasi mesin diharuskan bukti yang menyatakan bahwa perusahaan juga melayani jasa reparasi? sementara di SIUP hanya tertera untuk perdagangan barang melakukan transaksi jasa namun pihak customer meminta surat perijinan yang menyatakan bahwa kami juga melayani jasa reparasi untuk memotong PPh 23 sebanyak 2%.Pertanyaan saya, adakah peraturan tentang pph 23 yang mengatur hal demikian? Apakah hal tersebut diharuskan? Karena jika kami tidak menunjukan surat pendukung tsb, jasa dipotong 4%. Mohon Kasih. Originaly posted by lilinSaya melakukan transaksi jasa namun pihak customer meminta surat perijinan yang menyatakan bahwa kami juga melayani jasa reparasi untuk memotong PPh 23 sebanyak 2%.Tidak ada peraturan demikianā¦Originaly posted by lilinApakah hal tersebut diharuskan? Karena jika kami tidak menunjukan surat pendukung tsb, jasa dipotong 4%. Mohon ngawuuurrr⦠Originaly posted by begawan5060Originaly posted by lilinApakah hal tersebut diharuskan? Karena jika kami tidak menunjukan surat pendukung tsb, jasa dipotong 4%. Mohon ngawuuurrrā¦setuju..yang menentukan tarifnya 2% atau 4% bukan perijinan / surat pendukung melainkan NPWP.. Untuk rekan hangsengnikkei mohon pencerahannya š1. Untuk pekerjaan pembuatan dokumentasi foto dan video progress pembangunan pabrik kebetulan bukan lingkup pekerjaan perusahaan kami yang dipotong pph final. kebetulan ada order dari perusahaan lain. kalau begini apakah dipotong pph 23 karena sepertinya termasuk jasa teknik, atau masuk PMK 244 ??? pengajuan SKB apakah kita perlu melampirkan laporan keuangan audited 2013?? Karena waktu saya baca syarat pengajuan di PER 32/2013, dilampirkan spt tahunan pph pengajuan SKB apakah hanya terbatas PPh 23 saja ?? Apa perusahaan kami juga bisa mengajukan SKPB PPh 21 ???Atas pencerahannya diucapkan terima kasih. Originaly posted by gabot081. Untuk pekerjaan pembuatan dokumentasi foto dan video progress pembangunan pabrik kebetulan bukan lingkup pekerjaan perusahaan kami yang dipotong pph final. kebetulan ada order dari perusahaan lain. kalau begini apakah dipotong pph 23 karena sepertinya termasuk jasa teknik, atau masuk PMK 244 ???Jasa teknikOriginaly posted by gabot08 pengajuan SKB apakah kita perlu melampirkan laporan keuangan audited 2013?? Karena waktu saya baca syarat pengajuan di PER 32/2013, dilampirkan spt tahunan pph tahunan pph badan gak harus dilampirkanOriginaly posted by gabot08 pengajuan SKB apakah hanya terbatas PPh 23 saja ??tidakOriginaly posted by gabot08Apa perusahaan kami juga bisa mengajukan SKPB PPh 21 ???Perusahaan anda dipotong PPh 21??Viewing 1 - 8 of 8 replies
33. KPP itu apa sih?JawabanJakarta - Kantor Pelayanan Pajak KPP adalah unit kerja direktorat jenderal pajak yang bertugas melayani perpajakkan masyarakat. Kantor Pelayanan Pajak akan langsung berhubungan dengan wajib pajak sebagai instansi dari Kapan kita harus memiliki NPWP?JawabanKewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP paling lambat 1 satu bulan setelah saat usaha, atau pekerjaan bebas mulai Tidak membayar pajak melanggar pasal berapa?JawabanSanksi ini dikenakan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran berat lebih dari satu kali yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 39 I, termuat sanksi pidana bagi wajib pajak yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau SPT masa ada berapa?JawabanSPT Masa adalah sarana yang digunakan untuk melaporkan kegiatan perpajakan dalam satu masa pajak atau bulan. Jenis Surat Pemberitahuan Masa pajak secara umum ada dua jenis, yakni SPT Masa PPh dan Surat Pemberitahuan Masa SPT Tahunan itu apa?JawabanIalah jenis SPT angsuran pembayaran pajak penghasilan yang berlaku bagi wajib pajak pribadi ataupun wajib pajak badan. Jenis SPT ini berbentuk Surat Setoran Pajak SSP. Batas waktu pembayaran angsurannya ialah 15 bulan berikutnya dan pelaporan setiap tanggal Berapa gaji yang tidak kena pajak?JawabanKetentuan tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan HPP. Artinya, bagi kamu yang sudah memiliki gaji Rp 5 juta per bulan, kamu wajib membayar dan melapor pajak setiap tahun39. Kapan SPT harus dilaporkan?JawabanMerujuk pada peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, SPT Masa memiliki batas/tenggat waktu penyampaian, yaitu paling lama 20 hari setelah akhir tahun Apa saja jenis surat pemberitahuan pajak?JawabanJenis SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi yakni 1770, 1770 S, dan 1770 SS, sedangkan pada wajib pajak badan 1771. Jenis SPT Tahunan 1770 digunakan oleh wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha seperti pertokoan, salon, dan warung, atau pekerjaan bebas seperti dokter dan notaris41. Pajak motor berdasarkan apa?JawabanPajak kepemilikan motor pertama tarifnya adalah sebesar 2% dari harga jual. Jika kamu memiliki motor lain, maka dikenakan tarif progresif atau tarif pertambahan sebesar 2,5% atas motor kedua, dan seterusnya mengikuti kelipatan 0,5% atas motor ketiga dan seterusnya42. Mobil termasuk dalam pajak apa?JawabanAdapun Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Pajak mati 5 tahun denda berapa?JawabanBila lalai melakukannya, Anda bisa dikenakan denda bahkan hukuman pidana. Sesuai dengan Undang-undang UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat 1, denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan44. Apakah gaji karyawan dipotong pajak?JawabanGaji yang kita terima selama ini merupakan penghasilan yang merupakan objek dari PPh. Secara spesifik, PPh yang diberlakukan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukannya adalah PPh Pasal 2145. Apa arti NPWP pribadi?JawabanNPWP Orang Pribadi adalah sebuah Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki per-individu oleh setiap orang yang sudah memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap di Gaji termasuk pajak apa?JawabanPajak Penghasilan Pasal 21 PPh 21 merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain Terdiri atas apa saja SPT Tahunan?JawabanJenis SPT Tahunan Orang Pribadi terdiri dari tiga jenis formulir, yaitu1. Formulir SPT Tahunan 1770 SS. 2. Formulir SPT Tahunan 1770 S3. Formulir SPT Tahunan 177048. Bagaimana cara kita melaporkan pajak tahunan?JawabanBerikut cara lapor SPT Pajak Tahunan Login di situs DJP Online di Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA. Pilih menu āLaporā Pilih layanan āe-Filing49. Pajak mati 3 tahun bayar berapa?JawabanDenda keterlambatan 1 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ. Denda keterlambatan 2 tahun = 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ. Denda keterlambatan 3 tahun = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda Apa saja keuntungan memiliki NPWP?JawabanManfaat dari NPWP adalah berkaitan langsung dengan kemudahan pengurusan segala bentuk administrasi perpajakan. Jika tidak memiliki NPWP, bisa jadi tidak diperkenankan untuk membuat dokumen-dokumen Apa saja bentuk NPWP?JawabanAda dua jenis NPWP, NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi adalah NPWP yang diberikan kepada setiap individu yang punya penghasilan. Sedangkan NPWP Badan diberikan kepada badan usaha atau perusahaan yang punya penghasilan52. NPWP dibuat dimana?JawabanAnda dapat langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak KPP terdekat dari tempat domisili dengan membawa berkas persyaratan yang PPh 21 untuk siapa?JawabanPPh pasal 21 adalah Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan Apa perbedaan PPh dan PPN?JawabanPPN dan PPh memiliki objek pengenaan pajak yang berbeda. PPN membebankan pajak pada proses produksi maupun distribusi dari suatu barang dan jasa. Sementara itu, PPh dikenakan terhadap penghasilan yang dimiliki oleh wajib Pajak 11 untuk apa saja?JawabanDilansir laman Kemenkeu, ada beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN 11 persen meliputi Barang kebutuhan pokok beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula Apa yang dimaksud bukti potong pajak?JawabanBukti potong dari pemotong adalah formulir atau dokumen lain yang berfungsi sebagai bukti bahwa pihaknya sebagai pengusaha kena pajak telah memungut dan menyetorkan pajaknya ke kas Bayar pajak PPh dimana?JawabanDilihat dari metode pembayarannya, tata cara pembayaran Pajak Penghasilan PPh terbagi dua, yakni pembayaran melalui online banking atau menyetor langsung melalui kantor pos atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Apakah 1 juta kena PPN?JawabanBelanja barang pembelian ATK, bahan Kimia, supplies, spanduk, dll dengan masing-masing nilai transaksi dalam 1 satu bulan dengan toko yang sama jumlah transaksi kurang dari satu juta, maka tidak dikenakan PPN pajak tambahahan nilai dan PPh59. PPh pasal 15 untuk apa?JawabanPPh pasal 15 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan atau dipungut dari wajib pajak yang bergerak pada industri pelayaran, penerbangan international dan perusahaan asuransi Biaya cetak kena pajak apa?JawabanAtas transaksi jasa percetakan tersebut merupakan objek pajak penghasilan atau yang dikenakan PPh Pasal Form 1770 SS untuk siapa?JawabanFormulir 1770 SS, diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun. Dokumen yang diperlukan untuk pelaporan adalah bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta dan bukti potong 1721 A2 untuk pegawai Kewajiban pajak apa saja yang diampuni?JawabanKewajiban pajak yang dapat diampuni meliputi kewajiban perpajakan, baik Pajak Penghasilan PPh maupun Pajak Pertambahan Nilai PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah PPnBM, sampai dengan akhir Tahun Pajak terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Siapa yang mengeluarkan bukti potong pajak?JawabanBerdasarkan UU PPh, bukti potong ini dibuat oleh pemberi kerja baik pribadi maupun badan usaha tetap maupun badan usaha, pengusaha kena pajak, dan bendahara pemerintah pusat atau Siapa pemotong atau pemungut pajak?JawabanPemotongan pajak biasanya dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan atau pihak yang membayarkan. Dan jenis pajak yang dipotong adalah Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 ayat 2, Pajak Penghasilan PPh Pasal 21/26, Pajak Penghasilan PPh Pasal 23, dan Pajak Penghasilan PPh Pasal 15.
pertanyaan tentang pph pasal 23