Provinsi Lampung; Banten; Jawab Barat; Jakarta; Jawa Tengah; Yogyakarta; Provinsi
Tinggaldi Rumah adalah Fitrah Muslimah. Islam adalah agama yang adil. Allah menciptakan bentuk fisik dan tabiat wanita berbeda dengan pria. "Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melewati sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang wanita pezina" (HR. An Nasa'i
Hendaknyaseorang wanita muslimah juga melakukan rukun tersebut yang merupakan kewajiban ibadah kepada Allah SWT. 5. Tidak Melakukan Perbuatan yang Tidak Pantas. Akhlak wanita muslimah yang baik maupun tidaknya bisa dinilai dari sikap luarnya yang dapat dilihat orang lain. Misalnya seperti melakukan ghibah, keluar hingga tengah malam, berkumpul
DanDia telah memberikan kepadamu segala apa yang kamu mohonkan kepada-Nya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan mampu menghitungnya. Sungguh, manusia itu sangat zhalim dan sangat mengingkari nikmat Allah. (QS. Ibrahim Ayat 34) amalan muslimah. nasehat bagi wanita. sifat tercela wanita. israf dan tabdzir.
Search Perkosa Lalu Mualaf. Di tengah jalan gadis itu melihat segerombol lelaki berjalan kaki "Dari awal 2013 mulai baca-baca terjemahan Cocaine under a baby's car seat Perempuan 19 tahun itu mengerenyitkan kening, mendengar alasan para lelaki i perjalanan eloco gonzales menjadi mualaf perjalanan eloco gonzales menjadi mualaf.
contoh soal essay tentang hak atas kekayaan intelektual. ArticlePDF AvailableAbstractThe Permissibility of Women's Career in the View of the Al-Quran This study discusses career women in the view of the Koran. This study focuses its study on the description of the conception of career women, its relation in the view of the Qur'an. The source of data in this study was obtained from the holy book of the Qur'an and several other sources in the form of supporting and comparison references in accordance with the research theme. This research is library research using a qualitative approach, which is trying to describe a variable, symptom or situation. The results of this paper show that Islam is a religion that is very flexible and understands women, where a career for women is okay as long as it does not go out of the corridor of Islamic teachings, namely avoiding things that are jahiliyyah such as mixing with men. foreigners ikhtilath, showing off their genitals tabarruj, softening the voice with the intention of attracting men's hearts, and being alone khalwat with non-muhrim which can cause slander. Then in its implementation, it must obtain the permission of parents if not married or husband, and maintain their views ghadhdh al-bashar and for reasons that do not conflict with Islamic teachings Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. Jurnal Studi Alquran dan Hadis Volume 6, Nomor 2, 2022 ISSN 2580-3174 p, 2580-3190 e Kebolehan Wanita Berkarir Dalam Pandangan Al-Quran The Permissibility of Women's Career in the View of the Al -Quran Masripah, Yufi Mohammad Nasrullah, Nurul Fatonah Universitas Garut, Indonesia Correspondence masripah DOI Submitted 2022-03-10Revised 2022-07-22Accepted 2022-09-12 Abstract. This study discusses career women in the view of the Koran. This study focuses its study on the description of the conception of career women, its relation in the view of the Qur'an. The source of data in this study was obtained from the holy book of the Qur'an and several other sources in the form of supporting and comparison references in accordance with the research theme. This research is library research using a qualitative approach, which is trying to describe a variable, symptom or situation. The results of this paper show that Islam is a religion that is very flexible and understands women, where a career for women is okay as long as it does not go out of the corridor of Islamic teachings, namely avoiding things that are jahiliyyah such as mixing with men. foreigners ikhtilath, showing off their genitals tabarruj, softening the voice with the intention of attracting men's hearts, and being alone khalwat with non-muhrim which can cause slander. Then in its implementation, it must obtain the permission of parents if not married or husband, and maintain their views ghadhdh al-bashar and for reasons that do not conflict with Islamic teachings. Keywords al-Quran; career; women Abstrak. Penelitian ini membahas tentang wanita karir dalam pandangan Al-Quran. Penelitian ini memfokuskan kajiannya pada deskripsi konsepsi tentang wanita karir, kaitannya dalam pandangan Al-Quran. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari kitab suci Al-Quran dan beberapa sumber lainnya berupa referensi-referensi pendukung dan pembanding yang sesuai dengan tema penelitian. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan library research dengan menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu berusaha untuk menggambarkan tentang suatu variabel, gejala atau keadaan. Hasil dari tulisan ini memperlihatkan bahwa Islam merupakan agama yang sangat fleksibel dan mengerti terhadap perempuan, dimana berkarir untuk wanita boleh-boleh saja asalkan tidak keluar dari koridor syariat ajaran Islam, yaitu menghindari hal-hal yang bersifat jahiliyyah seperti bercampur-baur dengan laki-laki asing ikhtilath, pamer aurat tabarruj, melembutkan suara dengan maksud memikat hati laki-laki, dan berdua-duaan khalwat dengan bukan muhrim yang bisa menimbulkan fitnah. Kemudian dalam pelaksanaannya harus 844 AL QUDS Jurnal Studi Alquran dan Hadis vol. 6, no 2, 2022 mendapat izin orang tua kalau belum menikah atau suami, serta menjaga pandangannya ghadhdh al-bashar dan dengan alasan yang tidak bertentangan dengan syariat ajaran Islam. Kata Kunci al-Quran; karir; wanita Pendah uluan Peran ganda wanita diartikan sebagai dua atau lebih peran yang harus dimainkan oleh seorang wanita dalam waktu yang bersamaan. Peran-peran tersebut umumnya mengenai peran domestik, sebagai ibu rumah tangga dan peran publik yang umumnya dalam pasar tenaga kerja. Dengan adanya gerakan feminisme sebagai akibat dari kebutuhan dalam menghidupi keluarga dan semakin meningkatnya pendidikan kaum wanita, isu ketidakadilan gender mulai disuarakan di Indonesia sejak 1960- an, dimana isu yang menjadi bagian dari fenomena dan dinamika masyarakat Indonesia yang membuat posisi kaum wanita semakin membaik. Seiring dengan perkembangan zaman dengan status keberadaan kaum wanita terus mengalami peningkatan, dimana kedudukan kaum wanita terus diperjuangkan agar memiliki hak yang sama dengan laki-laki. Kesetaraan gender menjadi salah satu tujuan dan cita-cita hampir seluruh kalangan, dimana kaum wanita harus diberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh suatu posisi baik dalam bidang pendidikan, politik, sosial, lembaga pemerintahan maupun lembaga atau instansi lainnya. Kaum wanita atau yang lebih populer disebut dengan wanita karir memperluas dunia pengabdiannya, bukan hanya saja dirumah tangga sebagai ibu peran domestik, tetapi juga di tengah masyarakat dengan berbagai fungsi dan jabatan peran publik. Maka, dengana adanya kebebasan ini, ternyata memberi peluang kepada kaum wanita untuk bisa bersaing dalam mendapatkan lapangan pekerjaan, dimana pendidikan yang dianggap sebagai label untuk memperoleh pekerjaan telah membuat sejarah baru dalam proses kehidupan moderen. Orang dianggap cakap, mampu, berkompeten dan layak diterima dalam suatu pekerjaan karena jenjang pendidikan yang tinggi. Kondisi ini telah menggeser persaingan untuk mendapatkan pekerjaan menjadi persaingan untuk memperoleh tempat dalam dunia pendidikan. Berkompotisi memperoleh peluang dalam dunia pendidikan jauh lebih objektif, ilmiah, serta tidak deskriminatif terhadap gender. Gender disebut sebagai suatu konsep yang dipilih untuk memberikan identifikasi terkait dengan perbedaan jenis kelamin antara laki-laki dan wanita. Padahal, sebenarnya gender pada hakikatnya lebih condong kepada peran maupun tanggung jawab yang harus dilakukan oleh laki-laki atau wanita, dimana dikonstruksikan pada suatu bentuk budaya, bukan didasarkan kepada jenis kelamin yang dibedakan akibat ciri biologis. Maka, banyak yang mulai menganggap bahwa dengan adanya keadilan atau isu kesetaraan gender Masripah Kebolehan Wanita Berkarir Dalam Pandangan Al-Quran 845 merupakan usaha yang dilakukan oleh wanita agar dapat berkompetisi dengan laki-laki. Namun pada proses pelaksanaanya wanita hanya berusaha untuk mendapatkan hak yang sama dalam berkontribusi diberbagai bidang kehidupan. Meskipun dalam ajaran Islam kaum wanita dianjurkan untuk menjaga keluarga dan rumah tangga, namun hal tersebut tidak menjadi halangan untuk senantiasa berperan aktif dalam proses membangun dan memberdayakan masyarakat bersama-sama dengan kaum laki-laki dalam kehidupan nyata tanpa melalaikan tugas dan menjaga rumah tangga. Berdasarkan penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Wakirin pada tahun 2017 berkarir bagi muslimah boleh-boleh saja asalkan tidak keluar dari koridor syariat Islam seperti tersurat dan tersirat dalam kisah Nabi Musa dan kedua putri Nabi Syuaib. Pertama, memenuhi tata cara pergaulan yang Islami, yaitu menghindari hal-hal yang bersifat jahiliyyah seperti bercampur-baur dengan lakilaki asing ikhtilath, pamer aurat tabarruj, melembutkan suara dengan maksud memikat hati laki-laki, dan berdua-duaan khalwat dengan non-muhrim yang bisa menimbulkan fitnah. Dan kedua, mendapat izin orang tua kalau belum menikah atau suami, serta menjaga pandangannya ghadhdh al-bashar dan dengan alasan yang tidak bertentangan dengan syariat dalam penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Afif pada tahun 2019 secara psikologis, keberadaan wanita karir bisa mempengaruhi tatanan perkawinan dan keluarga, yang apabila tidak diatur dengan baik bukan mustahil akan berakibat pada disharmonisasi perkawinan dan keluarga. Dalam Islam tidak ada yang berhak melarang wanita untuk bekerja di luar rumah, termasuk suami sekalipun. Hal ini terkait dengan doktrin Islam sendiri yang sebenarnya tidak pernah membedakan antara laki-laki dan perempuan dari sisi jenis kelamin. Selain itu, Islam juga menghargai persamaan hak bagi laki-laki dan perempuan. Hal ini dipertegas oleh fakta historis pada masa Nabi, di mana wanita juda berparisipasi di sektor publik. Kemudian dalam Islam, konsep wanita karir tidak berarti seorang isteri/ibu bebas bekerja menelantarkan nasib perkawinan dan keluarganya. Artinya, pekerjaan yang diambil oleh wanita yang hendak meniti karir di sektor public harus didasarkan pula atas kepentingan dalam penelitian ini menjelaskan antara wanita dan laki-laki memang terdapat perbedaan dimana hal ini ditunjukkan dalam beberapa ayat yang berkaitan dengan proses penciptaan Adam dan Hawa. Namun, apabila ditelaah Wakirin Wakirin, โWanita Karir Dalam Perspektif Islam,โ Al-Iโtibar Jurnal Pendidikan Islam 4, no. 1 1 Agustus 2017 1โ14, doi Afif Muamar, โWanita Karir Dalam Prespektif Psikologis Dan Sosiologis Keluarga Serta Hukum Islam,โ Equalita Jurnal Studi Gender Dan Anak 1, no. 1 30 Agustus 2019 21โ37, doi 846 AL QUDS Jurnal Studi Alquran dan Hadis vol. 6, no 2, 2022 lebih lanjut berdasarkan prinsip dasar ajaran agama Isla dalam Al-Quran sebenarnya tidak terdapat perbedaan yang dikotomis terkait peran wanita dan laki-laki. Dengan demikian, adanya fenomena berkarir berdasarkan perspektif Al-Quran ini sangat menarik untuk digali lebih lanjut. Wanita berkarir sendiri merupakan seorang wanita dimana memiliki pekerjaan ataupun jabatan tertentu dalam suatu bidang baik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, ataupun menopang ekonomi keluarga. Berdasarkan latar belakang tersebutlah, penelitian ini membahas mengenai persepsi wanita berkarir menurut Al-Quran. Wanita karir dalam arti memiliki pekerjaan dan mandiri finansial baik kerja pada orang lain atau punya usaha sendiri, terdapat beberapa alasan kenapa wanita terjun dalam dunia karir, antara lain adalah faktor pendidikan yaitu dengan pendidikan dapat melahirkan wanita karir, keadaan dan kebutuhan, faktor ekonomis yaitu wanita tidak ingin bergantung terus pada suami, untuk mengisi waktu yaitu wanita merasa bosan atau jenuh jika berada dirumah terus, untuk mencari ketenangan dan hiburan apabila terjadi kemelut dalam keluarga yang tidak berkesudahan wanita mencari kegiatan diluar rumah, mengembangkan bakat. Kemudian dengan berubahnya presepsi masyarakat terhadap peran dan posisi wanita di tengah masyarakat. Maka penelitian ini memberikan pandangan yang sangat fleksibel dan mengerti terhadap wanita namun tetap mempunyai aturan dengan berlandaskan Al-Quran. Dimana wanita karir dalam pandangan Al-Quran memang diperbolehkan asalkan mendapatkan ijin dari suami dan bekerja untuk membantu keluarga, ini akan jadi sebuah kegiatan yang menyenangkan apalagi jika didasari oleh ibadah. Inilah yang termasuk pembeda penelitian ini dan penelitian terdahulu yang mengaitkan pandangan Al-Quran terhadap wanita karir dalam salah satu prinsip pokok yaitu persamaan hak antar manusia, baik antara pria maupun wanita, bangsa, suku, dan keturunan. Perbedaan diantara mereka dihadapan Tuhan Yang Maha Esa hanyalah nilai pengabdian dan ketakwaannya. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan library research dengan menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu penelitian yang bermaksud menggambarkan tentang suatu variabel, gejala atau keadaan. Kemudian, untuk memudahkan pengumpulan data, fakta dan informasi yang mengungkapkan dan menjelaskan permasalahan dalam penelitian ini, maka menggunakan metode penelitian studi dokumentasi, yaitu mengumpulkan data, fakta dan informasi berupa tulisan-tulisan dengan bantuan bermacam-macam material, seperti kitab Al-Quran, buku-buku, jurnal, catatan kisah sejarah, internet dan sumber lain yang berhubungan dengan konsep pendidik anti diskriminsi dan tentang unsur dalam pendidikan. Teknik pengumpulan data ini dilakukan dengan mempelajari literatur yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti dengan mengumpulkan data- Masripah Kebolehan Wanita Berkarir Dalam Pandangan Al-Quran 847 data melalui bahan bacaan dengan bersumber pada data primer dan buku-buku sekunder atau sumber sekunder primer penelitian ini yaitu Al-Quran, yakni yang menjadi perspektif terhadap penelitian. Sementara sumber data sekunder sebagai data pendukung yaitu berupa data-data, baik itu buku-buku maupun sumber lain yang memiliki relevansi dengan masalah penelitian. Setelah data-data terkumpul lengkap, kemudian yang dilakukan adalah membaca, mempelajari, meneliti, menyeleksi, dan mengklasifikasi data-data yang relevan dan yang mendukung dengan penelitian pokok bahasan, untuk selanjutnya dianalisis, simpulan dalam suatu pembahasan yang Pengertian Wanita Karir Wanita karir yang disibukan dengan bekerja di luar rumah sering diistilahkan dengan wanita karir, dimana istilah karir dari segi bahasa merupakan sebuah istilah yang tidak hanya mencakup keikutsertaan dalam pekerjaan tetapi lebih merupakan kesukaan atau ketertarikan pada pekerjaan dalam waktu lama atau mendambakan kemajuan dan peningkatan dalam waktu tertentu. Kemudian, karir dapat diartikan sebagai serangkaian pilihan dan kegiatan pekerjaan yang menunjukkan apa yang dilakukan oleh seseorang untuk dapat karir berarti wanita yang memiliki pekerjaan dan mandiri finansial baik kerja pada orang lain atau mempunyai usaha sendiri, dimana dalam prosesnya iidentik dengan wanita pintar, modern dan berkompeten. Menjadi wanita karir konvensional dalam arti wanita yang bekerja di luar rumah dan meniti karir sampai puncak adalah mudah, selama memiliki kecakapan yang cukup ditambah dengan kemampuan yang baik. Namun menjadi wanita karir non-konvensional yang menjalankan bisnis dari/dan berkantor dirumah untuk menjaga keseimbangan keberlangsungan keluarga dan pendidikan anak adalah sulit terutama untuk wanita yang mempunyai kecenderungan exibitionist. Namun dalam prosesnya mudah untuk kaum wanita yang lebih mementingkan hasil kolektif dari pada penampakan ego pribadi. Maka, dapat disimpulkan bahwa wanita karir berarti wanita yang memiliki pekerjaan dan mandiri finansial baik kerja kepada orang lain atau mempunyai Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Kombinasi Mixed Method Bandung Alfabeta, 2018. Abuddin Nata dan Jaih Mubarok, Metodologi Studi Islam Bandung Remaja Rosda Karya, 2003. Zainal Abidin, โKesetaraan Gender Dan Emansipasi Perempuan Dalam Pendidikan Islam,โ Tarbawiyah Jurnal Ilmiah Pendidikan 12, no. 01 23 Februari 2017 1โ17.. 848 AL QUDS Jurnal Studi Alquran dan Hadis vol. 6, no 2, 2022 usaha sendiri yang identik dengan wanita pintar, modern dan berkompeten tergantung bagaimana bisa membawa diri secara agama dan sosial. Dalam Al-Quran terdapat ayat-ayat yang menunjukkan bahwa laki-laki dan wanita merupakan semartabat sebagai manusia, terutama secara spiritual, dimana tiga prinsip dasar yang dibawa Nabi Muhammad Saw yaitu keadilan al-adalah, persamaan al-musawa dan musyawarah al-syuraโ.Di dalam ajaran Islam wanita merupakan mahluk yang dimuliakan, maka Islam sangat menjaga hak-hak perempuan, baik hak untuk memperoleh pendidikan maupun hak untuk memperoleh pekerjaan dan berkarir. Jauh sebelum gerakan emansipasi dan gender memperjuangkan hak-hak wanita dalam pendidikan dan pekerjaan, ajaran Islam telah memulainya terlebih zaman menyebabkan wanita yang meninggalkan keluarga untuk bekerja semakin menonjol. Sering kali bukan semata-mata untuk mencukupi kebutuhan hidup saja wanita harus bekerja, tetapi didorong oleh faktor-faktor seperti untuk meningkatkan status sosial. Seperti laki-laki yang ingin dihormati dan diakui dalam status dan kedudukannya baik dilingkungan keluarga maupun dilingkungan masyarakat, wanita memiliki hasrat yang sama untuk diakui dengan semakin tinggi jabatan atau kedudukan wanita karir ditempat bekerja akan semakin meningkatkan status sosial, penghargaan dan penghormatan masyarakat. Setiap manusia, termasuk wanita mempunyai kebutuhan untuk menjalin relasi sosial dengan orang lain dengan bekerja seorang wanita dapat memenuhi kebutuhan dalam kebersamaan dan menjadi bagian dari suatu kelompok atau komunitas. Karena sosialisasi penting untuk setiap orang dengan mempunyai wawasan dan cara berpikir yang luas untuk meningkatkan kemampuan empati dan kepekaan sosial dan untuk dapat menjadi tempat pengalihan energi secara positif dari berbagai masalah yang menimbulkan tekanan atau stress. Seorang wanita yang bekerja atau berkarir dapat mengekspresikan diri dengan cara yang kreatif dan produktif untuk menghasilkan sesuatu dan mendatangkan kebanggaan terutama jika dalam hal prestasi dengan mendapatkan penghargaan dan umpan balik yang positif. Wanita berusaha menemukan arti, identitas diri dan pencapaian dalam mendatangkan rasa percaya diri dan kebahagiaan. Pada hakikatnya bekerja merupakan fitrah dan sekaligus merupakan salah satu identitas manusia sehingga bekerja yang didasarkan pada prinsip-prinsip iman tauhid, bukan saja menunjukkan fitrah seorang muslim, tetapi sekaligus Siti Muโriah, Nilai-nilai Pendidikan Islam dan Wanita Karier Semarang Rasail Media Group, 2011.. Ismiyati Muhammad, โWanita Karir Dalam Pandangan Islam,โ AL-WARDAH Jurnal Kajian Perempuan, Gender Dan Agama 13, no. 1 7 Juni 2020 107โ16, doi m Masripah Kebolehan Wanita Berkarir Dalam Pandangan Al-Quran 849 meninggikan martabat sebagai hamba Allah Swt yang mengelola seluruh alam sebagai bentuk dari cara dalam mensyukuri kenikmatan Allah Swt. Islam memberi hak dalam berkarya untuk kaum wanita sebagaimana hak dalam bekerja untuk kaum pria. Maka, tidak ada satu pun pekerjaan yang dihalalkan agama diharamkan atas wanita dan hanya diperbolehkan bagi kaum pria saja. Islam tidak membedakan dalam pembuatan syari`at tasyrรฎ` antara pria dan wanita. Hanya saja berkaitan dengan hak dalam bekerja wanita yang tidak boleh bekerja tanpa persetujuan suami karena aturan keluarga dan hak-hak perkawinan menghendaki agar wanita memelihara kehidupan rumah tangga dan mementingkan kewajiban dalam kehidupan dalam meniti karir masih dipandang sebagai kelompok wanita dalam arti belum banyak yang memandang sebagai pribadi manusia yang mempunyai kemampuan tertentu. Tentu saja hal yang akan menghambat cita-cita wanita karir karena dalam meniti karir selalu menoleh kebelakang. Wanita selalu mendengarkan penilaian masyarakat yang tidak jarang memberi nilai negatif karena tidak bekerja sesuai dengan kodrat wanita dimana seolah-olah tugas wanita sudah dikondisikan secara tertentu dan akan menjadi hal buruk untuk wanita yang keluar dari kondisi yang ditentukan tersebut, sedangkan wanita diciptakan oleh Allฤh Swt sebagai makhluk yang mempunyai keistimewaan dan kepentingan yang tersendiri. Dalam Islam yang ditekankan bukanlah memamerkan siapa yang berperan paling banyak, tetapi peran maksimal apa yang dapat diberikan. Peran yang kemudian diakui atau tidak, tidaklah begitu penting. Maka, dapat dirumuskan bahwa wanita karir adalah wanita yang menekuni sesuatu atau beberapa pekerjaan yang dilandasi oleh keahlian tertentu yang dimiliki untuk mencapai kemajuan dalam hidup, pekerjaan atau Karir Dalam Pandangan Al-Quran Al-Quran sebagai kitab umat muslim memang dijadikan pedoman dalam berbagai aspek kehidupan, salah satunya mengenai pembahasan terkait kesetaraan gender antara laki-laki dan wanita. Dengan demikian, dalam Al-Quran juga Yulianti Yulianti, Salmaini Yelly, dan Khotimah Khotimah, โMenjadi Wanita Karir Persepsi Karyawan Muslin Dan Kristen Di Pekanbaru,โ TOLERANSI Media Ilmiah Komunikasi Umat Beragama 12, no. 2 8 Juli 2021 166โ75, doi Zaitunah Subhan, Al-Quran Dan Perempuan Jakarta Kencana, 2015. 850 AL QUDS Jurnal Studi Alquran dan Hadis vol. 6, no 2, 2022 dibahas mengenai permasalahan ini dimana didapatkan kajian yang menyatakan bahwa Al-Quran merupakan salah satu kitab suci yang mendukung dan menghargai wanita dalam upaya mendapatkan posisi yang sejajar dengan laki-laki, sesuai dengan derajat kemanusiaan secara universal. Adanya persepsi ini ini sebenarnya tidak dipaparkan secara gamblang dalam Al-Quran berkaitan dengan kesetaraan gender atau emansipasi, namun disimpulkan berdasarkan historical yang menyatakan bahwa Islam memberikan perlakuan dan pandangan yang lebih baik dibandingkan dengan doktrin dari ajaran agama lainnya berkaitan dengan tersebut kemudian menjadi indikasi bahwa wanita termasuk konteks yang menarik untuk dibahas dalam ajaran agama Islam, dimana berdasarkan Al-Quran wanita ditempatkan sebagai sosok yang istimewa bahkan, dalam Al-Quran juga terdapat salah satu surah dimana berisikan bahasan terkait dengan wanita yaitu surat An-Nisa. Pada realitasnya, ketika jaman jahiliyah wanita memang tidak diberikan hak secara manusiawi sebagai makhluk ciptaan Allah Swt, sehingga diperlakukan semena-mena oleh laki-laki. Maka, hal inilah yang menjadikan suatu konsep keadilan dimana Allah Swt ingin mengangkat derajat wanita agar diperlakukan secara adil dan setara dengan laki-laki. Berdasarkan Yulianti pada tahun 2021, Islam ternyata tidak hanya memihak pada kaum wanita, melainkan juga memberikan pandangan kesamaan antara hak laki-laki dan wanita. Hal ini terlihat dari misi Rasulullah Saw dimana ingin mengangkat harkat dan martabat kaum wanita. Maka, pandangan Al-Quran terkait dengan wanita karir sebenarnya sah-sah saja. Dalam artian, tidak ada kewajiban yang menyatakan bahwa wanita harus memiliki karir layaknya laki-laki yang wajib memberikan nafkah kepada istri. Namun, wanita tetap memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki dalam menempati pekerjaan dan berbagai posisi di ruang lingkup kehidupan, sehingga apabila wanita memutuskan untuk berkarir adalah bukan hal yang terlarang selama hal tersebut dilakukan untuk tujuan yang baik. Wanita yang berkarir bukan hanya dilakukan sebagai usaha untuk menyaingi laki-laki, dimana Al-Quran memberikan dukungan dan penghargaan kepada wanita yang ingin memiliki hak yang sama dengan laki-laki. Apabila wanita diberikan kesempatan untuk memasuki dunia kerja, maka wanita memiliki kemampuan untuk mengaktualisasikan diri, sehingga wanita lebih Masripah Kebolehan Wanita Berkarir Dalam Pandangan Al-Quran 851 mandiri secara finansial. Ketika wanita sudah merasa mandiri dan tidak bergantung, maka akan terdapat banyak kemungkinan bahwa wanita tidak menginginkan adanya pendamping hidup ataupun lebih lambat dalam memilih pendamping. Bahkan ada yang memutuskan untuk menjadi individualis selama hidupnya karena merasa mampu memenuhi kebutuhan secara mandiri. Namun, dalam ajaran agama Islam menikah merupakan suatu ibadah, sehingga Islam memberikan anjuran untuk manusia agar menikah dengan lawan jenisnya sehingga menjadikan wanita yang memiliki kedudukan lebih terhormat dan mulia. Hal ini disebabkan karena melalui menikah, wanita akan memiliki tanggung jawab yang lebih besar yaitu untuk menjaga suami sekaligus anak, dimana hal ini dipandang mulia di sisi Allah Swt. Wanita seringkali mendapatkan posisi spesial dalam Al-Quran, dimana eksistensinya selalu disebut sebagai sosok yang penting untuk dihormati, dicintai dan dijadikan sebagai sumber yang telah menikah mulai merasa ingin melakukan berbagai kegiatan daripada berdiam diri di rumah. Hal inilah yang memicu timbulnya trend wanita karir atau wanita yang bekerja diluar rumah untuk menjadapatkan penghasilan. Apabila sudah menyandang status sebagai wanita karir, maka wanita merasa bahwa memiliki kehormatan yang lebih terpandang akibat tidak hanya mampu mengelola urusan rumah tangga melainkan juga dapat bermanfaat bagi semua orang di dunia kerja. Padahal, kenyataannya menjadi wanita karir menimbulkan banyak rintangan, seperti intensitas bertemu suami dan anak yang lebih berkurang. Bahkan, keterpaksaan untuk mengasuh anak dan mengurus rumah dengan bantuan asisten rumah tangga. Maka, dalam proses pelaksanaannya sebagai wanita karir tetap harus memenuhi tanggung jawab wanita seperti apabila sudah menikah maka selain meniti karir untuk membantu perekonomian keluarga harus tetap menjalankan kewajibannya untuk mengurus keluarga sebagai seorang istri ataupun ibu. Jangan sampai dengan adanya kesetaraan gender yang semakin diperkuat, menjadikan wanita mulai lalai akan tanggung jawab yang dipikulnya. Sebagai agama yang universal, Islam melalui Al-Quran memberikan pandangan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki hak dan kewajiban yang sama secara kodrat. Namun, terdapat beberapa batasan apabila perempuan dan laki-laki sudah menjadi keluarga dimana 852 AL QUDS Jurnal Studi Alquran dan Hadis vol. 6, no 2, 2022 keduanya memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing yang harus dipenuhi dan tidak dapat ditukarkan. Eksistensi Wanita Dalam Karir Kebutuhan merupakan pokok untuk bertahan hidup termasuk makanan, pakaian dan tempat tinggal. Sedangkan kebtuhan rumah tangga berkaitan dengan masalah konsumsi, produksi, distribusi dan investasi lainnya. Prinsip ekonomi adalah mengatur semua hal yang berkaitan dengan masaalah tersebut agar dapat memenuhi kebutuhan kesehariannya, baik secara individu, kelompok maupun masyarakat. Dalam beberapa dekade terakhir, wanita dianggap sebagai sosok yang menempati posisi kedua setelah laki-laki. Dominasi laki-laki yang begitu kuat terjadi ketika muncul masyarakat urban yang mengakibatkan kepemimpinan kaum perempuan dalam kehidupan yang merosot tajam sehingga ditempatkan dalam posisi terpimpin dan terbelakang. Wanita sudah tidak lagi memiliki hak-hak yang sama dengan laki-laki, bahkan beberapa diantaranya memperlakukan wanita dengan semena-mena. Wanita juga dianggap sebagai first property dengan kapasitas seksual dan reproduksi sebagai kekayaan utama dimana muncul banyak anggapan bahwa peran seorang perempuan hanyalah sebagai penghasil keturunan dalam keluarga, sementara kesempatan untuk mereguk pendidikan dan mendapatkan penghasilan ditopang oleh apabila ditelisik lebih dalam terdapat suatu masa dimana perempuan menemui puncak kejayaanya sebagai sosok yang dipuja. Hasyim menyatakan bahwa pada periode Neolitik budaya Timur Tengah memulikan The Mother Goddes atau dewa Ibu., dimana pada masa lampau dikatakan bahwa perempuan menjadi salah satu pusat untuk mencari kepuasan spiritual dimana disepakati sebagai Dewi Ibu Agung. Beberapa contoh Dewa Ibu ini seperti Inana di Sumaria, Ashera di Kanaan, Aphrodit di Yunani, Isthar di Babiolonia, Isis di Mesir. Namun, ternyata setelah terjadi berbagai pergeseran baik sosial, politik, maupun budaya menjadikan eksistensi dari wanita mulai tenggelam, dimana wanita pun kemudian mengalami berbagai masa suram yang harus tertinggal jauh di belakang laki-laki dan mendapatkan ketidakadilan. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa dalam sejarah masa lalu hingga masa ini pandangan terkait Muamar, โWanita Karir Dalam Prespektif Psikologis Dan Sosiologis Keluarga Serta Hukum Islam.โ Masripah Kebolehan Wanita Berkarir Dalam Pandangan Al-Quran 853 perempuan cukup dinamik sesuai dengan tren-tren yang terus berkembang. Saat ini, perempuan kembali dinaikkan derajatnya dengan adanya itu kesetaraan gender. Bahkan wanita pun sudah mencaai taraf kemajuan yang sangat baik dalam berbagai sektor kehidupan manusia. Wanita tidak lagi terbelengu dalam jurang kebodohan dan ketertinggalan melainkan mulai terdapat emansipasi wanita baik yang digencarkan sejak zaman Nabi Muhammad Saw atau bahkan berdasarkan historis bangsa Indonesia dimana mulai disadarkan oleh Kartini. Dengan perkembangan situasi dan kondisi dapat menghapuskan persepsi dikotomik dimana membelah kedudukan wanita dan laki-laki dalam suatu kehidupan. Wanita pun akhirnya mulai memiliki peran yang esensial dalam bidang sosial, ekonomi, politik maupun pendidikan. Emansipasi wanita membuat wanita dan laki-laki berada dalam manifestasi yang sama dimana kemudian muncul berbagai trend seperti wanita karir, wanita pekerja, wanita profesi yang menjadi indikasi kebangkitan wanita di dunia. Adanya kebangkitan wanita, seperti wanita karir memang hal yang dicita-citakan dalam aspek ajaran Islam yang telah lebih dulu memberikan pandangan dan penghargaan yang layak serta istimewa kepada perempuan baik menurut sejarah Islam maupun Al-Quran. Kedudukan wanita karir dapat diklasifikasikan, dimana wanita karir dapat dibedakan dalam 2 dua bentuk, yaitu wanita karir yang tidak terikat dengan tali pernikahan dan wanita karir yang terikat dengan tali pernikahan. 1 Wanita karir yang tidak terikat dengan tali penikahan merupakan wanita yang belum pernah menikah atau wanita yang pernah menikah tetapi telah terjadi proses perceraian/talak yang aktif dalam bekerja pada bidang pekerjaan tertentu sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang dimilikinya. Wanita yang tergolong dalam kelompok ini dapat bekerja dengan bebas tanpa adanya keterikatan dan tanggungjawab kepada siapa pun. 2 Wanita karir yang terikat dengan tali pernikahan adalah wanita yang telah melangsungkan pernikahan dengan seorang laki-laki yang ditandai dengan adanya proses aqad nikah yang di dalamnya terjadi sebuah ikatan lahir batin antara si wanita dengan si laki-laki. Hal inilah yang melahirkan ikatan suami istri yang mempunyai hak dan kewajiban Siti Daimah Suryani, โPeran Perempuan Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga Berbasis Ekonomi Kreatif Studi Di Desa Loyok, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timurโ Undergraduate, University of Muhammadiyah Malang, 2018, 854 AL QUDS Jurnal Studi Alquran dan Hadis vol. 6, no 2, 2022 Maka, keduanya mempunyai keterikatan dalam hal keseimbangan pemenuhan hak dan kewajiban di antara keduanya. Suami istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam ajaran Islam. Artinya, ketika seorang suami menunaikan kewajibannya terhadap istri, maka pada saat itu pula istri telah menerima hak dari suaminya. Seorang suami harus bertanggung jawab terhadap seluruh kehidupan keluarga mulai dari memelihara, memimpin dan membimbing keluarga secara lahir dan batin serta bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan keluarganya. Apabila kewajiban ini telah terlaksana dengan baik, maka kehidupan keluarga akan berjalan dengan baik. Kedudukan Hukum Terhadap Wanita Karir Terdapat berbagai pendapat terkait dengan wanita karir yang semuanya berdasarkan alasan tersendiri, yaitu diantaranya1. Melarang Wanita Menjadi Wanita Karir Menurut ulama yang berpendapat melarang wanita menjadi wanita karir pada dasarnya hukum karir wanita di luar rumah adalah terlarang karena dengan bekerja di luar rumah maka akan ada banyak kewajiban yang harus ditinggalkan. Misalnya melayani keperluan suami, mengurusi dan mendidik anak serta hal lainnya yang menjadi tugas dan kewajiban seorang istri dan ibu. Padahal semua kewajiban ini sangat melelahkan yang membutuhkan perhatian khusus. Semua kewajiban ini tidak mungkin terpenuhi kecuali kalau seorang wanita tersebut memberi perhatian khusus padanya. Larangan ini didasarkan bahwa suami diwajibkan untuk membimbing istrinya pada jalan kebaikan sedang istri diwajibkan mentaatinya. Begitu pula dengan hal dunia laki-laki dan wanita, maka islam menjadikan laki-laki diluar rumah untuk mencari nafkah bagi keluarganya, sebagaimana hadist Rasullulah Saw ๎๎ป๎๎๎๎ ๎ณ๎ขช๎๎ ๎ ๎ฌ๎ก๎๎ฏ๎๎๎๎ ๎ ๎ซ๎ฑ๎ฐ๎๎บ๎ฐ๎ ๎ด๎๎๎ ๎ฎ๎ โdan hak para istri atas kalian suami agar kalian memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang maโuf.โ Riwayat Muslim Kemudian, tempat wanita dijadikan di dalam rumah untuk mengurusi anak, mendidiknya, mempersiapkan keperluan suami serta urusan rumah tangga dan lainnya, dimana Rasulullah Saw menggambarkan hal ini dalm hadist Subhan, Al-Quran Dan Perempuan.. Masripah Kebolehan Wanita Berkarir Dalam Pandangan Al-Quran 855 ๎ข๎ ๎ฌ๎ ๎๎ฐ๎๎ ๎๎๎จ๎ณ๎๎๎๎ฟ๎๎๎ข๎ ๎ณ๎๎ฑ๎๎ช๎ ๎ฅ๎๎ฟ๎๎จ๎ ๎๎ฆ๎ฐ๎๎จ๎ข๎ฐ๎ ๎ณ๎ฆ๎ โdan wanita adalah pemimpin dirumah suaminya dan dia akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya.โ Riwayat Bukhori 2. Memperbolehkan Wanita Berkarir di Luar Rumah Jika memang ada sesuatu yang sangat mendesak untuk berkarirnya wanita diluar rumah maka hal ini diperbolehkan. Namun harus dipahami bahwa sebuah kebutuhan yang mendesak ini harus ditentukan dengan kadarnya yang sesuai sebagaimana sebuah kaidah fiqhiyah yang masyhur dan kebutuhan yang mendesak seperti a. Rumah tangga memerlukan kebutuhan pokok yang mengharuskan wanita bekerja Misalnya karena suaminya atau orang tuanya meninggal dunia atau keluarganya sudah tidak bisa memberi nafkah karena sakit atau lainnya, sedangkan negara tidak memberikan jaminan pada keluarga semacam mereka. Sebagaimana kisah yang difirmankan oleh Allah Swt dalam Al-Quran surat Al-Qashash ayat 23 dan 24 ๎๎๎พ๎ข๎๎ซ ๎กพ๎๎๎๎๎ฆ๎๎ฎ๎๎๎๎๎ซ ๎๎๎๎๎๎ซ๎๎ข๎๎๎๎ท๎ ๎๎๎ถ๎๎๎๎๎๎ฎ ๎บ๎๎ท ๎๎๎พ๎๎ณ๎๎๎๎ ๎๎๎๎ ๎๎ฌ๎๎๎๎ ๎๎๎ฒ๎ข๎๎ผ๎ณ๎ ๎๎๎บ๎๎๎ท ๎๎
๎จ๎๎ท๎๎ข ๎๎๎พ๎๎ ๎๎ด๎๎ ๎๎๎พ๎๎ณ๎๎ ๎๎๎บ๎๎ ๎๎พ๎๎ท ๎๎๎ ๎ค๎ข๎๎ท ๎๎๎ฎ๎๎ฐ๎๎ ๎ข๎๎ธ๎๎ณ๎๎ ๎๎๎๎๎ฆ๎๎ฏ ๎๎๎บ๎๎ ๎๎ ๎๎๎ขญ๎ ๎๎ฅ๎๎ข๎๎ ๎กพ๎๎๎๎ ๎ค๎ข๎๎๎๎๎๎ณ๎ ๎๎๎ฐ๎๎พ๎๎๎๎ ๎๎๎๎๎๎ท ๎ ๎๎ฌ๎๎๎๎ป ๎๎๎ ๎ข๎๎ฌ๎๎ณ๎ข๎๎ซ ๎กพ๎๎๎ข๎๎ธ๎๎ฐ๎๎ฆ๎๎๎๎ป ๎ข๎๎ท โdan tatkala ia sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan ternaknya, dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat ternaknya. Musa berkata "Apakah maksudmu dengan berbuat at begitu?" Kedua wanita itu menjawab "Kami tidak dapat meminumkan ternak kami, sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan ternaknya, sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya.โ Al-Qoshos Ayat 23 ๎๎๎๎๎ฌ๎๎ง ๎๎๎๎๎๎ป ๎๎๎บ๎๎ท ๎๎๎๎๎๎ค ๎๎๎ช๎๎ณ๎๎๎ป๎๎ข ๎๎ค๎ข๎๎ธ๎๎ณ ๎๎๎๎๎๎ค ๎๎๎๎ง๎๎ฐ ๎๎๎พ๎ข๎๎ฌ๎๎บ๎ง ๎๎๎๎ฒ๎๎๎๎ณ๎ ๎๎๎๎๎ค ๎๎ค๎๎๎๎๎ ๎๎บ๎ซ ๎๎๎๎ฝ ๎ข๎๎ธ๎๎๎ฎ ๎๎๎ ๎๎ฌ๎๎๎๎ง โMaka Musa memberi minum ternak itu untuk menolong keduanya, kemudian dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa "Ya Tuhanku sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku.โ Al-Qoshos Ayat 24 856 AL QUDS Jurnal Studi Alquran dan Hadis vol. 6, no 2, 2022 Dalam Al-Quran surat Al-Qoshos ayat 23 dan ayat 24 di atas yang dimaksud dengan khair kebaikan dalam ayat ini menurut sebagian besar ahli tafsir ialah barang sedikit Tenaga wanita tersebut dibutuhkan oleh masyarakat, dan perkerjaan tersebut bisa dilakukan oleh laki-laki Hal yang menunjukkan hal ini adalah bahwa di zaman Rasulullah Saw terdapat para wanita yang bertugas membantu kelahiran, semacam dukun bayi atau bidan pada saat ini. Juga saat itu ada wanita yang mengkhitan anak-anak wanita dan yang dhohir bahwa perkerjaan ini mereka lakukan di luar rumah. Pada zaman ini bisa ditambahkan yaitu dokter wanita spesialis kandungan, perawat saat bersalin, tenaga pengajar yang khusus mengajar wanita dan yang sejenisnya. Diantara pekerjaan wanita yang ada pada zaman Rasululloh Saw adalah apa yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik berkata โRasululloh Saw berperang bersama Ummu Sulaim dan beberapa wanita anshor, maka mereka memberi minum dan mengobati orang yang Wanita Karir Wanita karir atau wanita berkarir dalam secara bahasa dimaknai sebagai wanita dewasa yang berkecimpung dalam kegiatan profesi. Dalam istilah lain dikenal juga multi burden yang didefinisikan sebagai wanita yang bekerja di luar rumah atau berkiprah di ruang publik dan sosial kemasyarakatan. Fenomena wanita bekerja atau berkarir bukan hal baru di tengah masyarakat, dimana dalam konteks Indonesia sebagai negara berkembang, terdapat banyak wanita yang memiliki pekerjaan untuk membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga atau keluarga. Manusia sebagai abdullah maupun khalifallah tidak mendikotomikan antara pria dan wanita. Martabat antara kedua jenis kelamin itu sama, baik dalam tanggung jawab, prestasi ibadah maupun soal hak yang berkaitan dengan kehidupan. Demikian pula halnya antara pria dan wanita wajib terlibat untuk memenuhi kebutuhan hidup yang mapan demi tercapainya keluarga yang sakinah mawaddah kemitrasejajaran antara pria dan wanita seharusnya tidak lagi menjadi persoalan namun dalam kenyataannya, berbagai bentuk ketidakadilan terhadap wanita masih saja menjadi persoalan yang serius. Munir Mulkhan Al-Quran Al-Karim dan Terjemahnya Kemneterian Agama Republik Indonesia Muโriah, Nilai-nilai Pendidikan Islam dan Wanita Karier.. Muhammad, โWanita Karir Dalam Pandangan Islam.โ Masripah Kebolehan Wanita Berkarir Dalam Pandangan Al-Quran 857 menyebutkan bahwa dalam memahami ketidakadilan yang dialami kaum wanita, setidaknya terdapat tiga persoalan yang perlu dicermati, yaitu diantaranya 1 Tradisi Islam di dalam fikih yang menempatkan wanita sebagai pembangkit birahi seksual, 2 Konsumerisme tubuh wanita dalam peradaban modem industrial, 3 Tradisi lokal khususnya Jawa yang menempatkan kaum wanita sebagai penumpang kamukten kemuliaan pria. Maka, indikator penghambat optimalisasi wanita Islam dalam kaitannya dengan tuntutan persamaan hak pria dan wanita adalah interpretasi keagamaan dan pengaruh mitos, struktur sosial, dan wanita sebagai minoritas yang unik. Islam telah mengangkat status wanita ke dalam status yang layak sebagai manusia yang bermartabat sebagaimana pria. Untuk selanjutnya pria dan wanita dipandang sejajar dan segi kemanusiaannya. Allah Swt berfirman dalam Al-Quran surat Al-Hujurat ayat 13 ๎๎๎๎ก๎ ๎๎๎พ๎ผ๎๎ ๎๎๎ถ๎๎ฐ๎๎ท๎๎๎๎ฏ๎๎ข ๎๎๎๎๎ค ๎ข๎๎๎ข
๎ฆ๎ค๎ ๎๎บ๎ง๎๎ฐ๎ข๎๎ ๎๎บ๎ฌ๎๎ณ ๎๎๎ฒ๎๎๎ค๎ข๎๎ฆ๎๎บ๎ซ๎๎ ๎๎
๎ขช๎ ๎๎ ๎๎ ๎๎๎ถ๎๎ฐ๎๎๎ผ๎๎ด๎๎ ๎๎ณ๎๎ ๎๎๎ ๎๎ฐ๎ป๎๎ข๎๎ ๎๎๎๎๎ฏ๎๎ฏ ๎บ๎๎๎ท ๎ถ๎๎ฐ๎๎๎ผ๎๎ฌ๎๎ด๎๎ป ๎๎๎ขญ๎๎ค ๎๎๎ฒ๎ข๎๎ผ๎ณ๎ ๎ข๎๎ ๎๎บ๎ ๎๎ค๎๎๎งฉ ๎๎๎๎๎ฆ๎๎ป ๎๎๎ถ๎ ๎๎ด๎๎ ๎๎๎๎ก๎ ๎๎๎๎๎ค ๎ข๎๎๎๎ถ๎๎ฐ๎๎ก๎๎ฌ๎๎บ๎ซ๎๎ข โHai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang pria dan seorang wanita dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenalmengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.โ Al-Hujurat 13 Ayat di atas tidak membedakan antara pekerjaan atau amal shalih yang dilakukan oleh pria dan wanita. Bahkan Allah Swt menyatakan bahwa bagi siapa yang bekerja maka ia akan mendapatkan kehidupan yang baik dan berkualitas. Islam masa awal, wanita sering membantu pekerjaan luar pria dan diperkenankan bergerak secara bebas di antara pria. Asmah, putri khalifah pertama Abu Bakar yang biasa membantu suaminya dalam pekerjaan lapangannya seperti memberikan makanan kuda, mengambilkan air, mengambil buah-buahan dari ladangnya dan sebagainya. Bahkan pada masa ini pula wanita telah memegang pospos formal kewenangan di masyarakat seperti al-Syafa binti Abdullah yang berkali-kali ditunjuk oleh Abu Bakar sebagai pengawas pasar di Madinah. Hal ini menunjukkan bahwa wanita bekerja di luar rumah tidaklah dilarang oleh Islam, bahkan merupakan suatu keharusan apabila kebutuhan keluarganya tidak ada orang lain yang menanggungnya. Berdasarkan penelaahan Al-Quran dan hadis semakin jelas bahwa wanita karir atau wanita yang bekerja di luar rumah adalah 858 AL QUDS Jurnal Studi Alquran dan Hadis vol. 6, no 2, 2022 suatu hal yang tidak perlu dipermasalahkan lagi, selama hal itu dilakukan sesuai dengan fungsi, kodrat dan fitrah sebagai Quraish Shihab menjelaskan bahwa wanita mempunyai hak untuk bekerja, selama pekerjaan tersebut membutuhkannya dan atau selama mereka membutuhkan pekerjaan tersebut, serta pekerjaan tersebut dilakukannya dalam suasana terhormat, sopan serta dapat pula menghindari dampak negatif dari pekerjaan tersebut terhadap diri dan lingkungannya. Senada dengan pernyataan di atas. Zakiyah Darajat menjelaskan bahwa dalam lapangan kerja yang cocok dengan kodratnya, wanita juga dituntut untuk aktif bekerja. Banyak lapangan pekerjaan yang cocok dengan wanita, hanya saja harus selalu ingat dengan kodrat sebagai wanita yang melekat pada dirinya. Pria dan wanita diciptakan dari zat yang satu yang memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, dan memiliki kecenderungan antara yang satu terhadap yang dan kesetiaan merupakan persoalan yang fundamental dalam kehidupan berumah tangga dan berkeluarga, sehingga apabila kesetiaan dilanggar oleh satu pihak akan membuat rumah tangga atau keluarga menjadi berantakan. Seorang wanita karir yang telah melanggar kesetiaan terhadap suaminya dalam prosesnya akan seenaknya mengabaikan tugas rumah tangga, dimana akan dengan mudah melakukan tindakan penyelewengan, tidak jujur kepada diri sendiri, kepada suaminya, harta bendanya dan bahkan kepada anak-anaknya. Maka, jelaslah bahwa dalam ajaran Islam tidak ada halangan bagi seorang wanita untuk berkarir selama dalam karirnya selalu memperhatikan nilai etis, akhlak karimah dan tidak melupakan kodrat kewanitaannya baik kodrat fisik maupun psikis. Peran wanita karir dalam membentuk keluarga sakinah adalah dambaan dan merupakan tujuan hidup bagi setiap orang yang berkeluarga dan sekaligus merupakan bukti kekuasaan dan keagungan Allah Swt. Kesetaraan Wanita Dalam Berkarir Adanya gerakan feminisme atau emansipasi wanita ini memang harus terus digencarkan sebagai koridor dalam semangat pembaruan untuk mengembalikan kedudukan wanita dimana sebenarnya sudah digariskan dalam Islam melalui Al-Quran dan Hadits. Adapun gerakan feminisme ini jangan sampai dilakukan dengan membabi buta layaknya budaya Barat dimana hal ini mungkin Al-Quran Al-Karim dan Terjemahnya Kemneterian Agama Republik Indonesia Huzaimah Tahido Yanggo, Fikih Perempuan Kontemporer Jakarta Ghalia Indonesia, 2010. Masripah Kebolehan Wanita Berkarir Dalam Pandangan Al-Quran 859 saja memicu kerusakan tatanan umat Islam karena kehilangan jati dirinya sebagai seorang muslimah. Untuk itu, wanita juga harus menyadari bahwa kesempatan dan keadilan yang didapatkannya ini harus diimbangi dengan tanggung jawab dan peran yang harus dipenuhi. Islam sudah menempatkan wanita dalam kedudukan yang mulai dimana Islam memandang wanita merupakan sosok dengan kelembutan dalam berbagai aspek. Berkaitan dengan kesetaraan gender dimana wanita memilih untuk mengambil peran ganda yakni sebagai pengurus keluarga dan wanita karir, ternyata perempuan yang bekerja di luar rumah tidak bertentang dengan firman Allah Swt Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 228 ๎๎๎จ๎๎ณ๎๎ฐ๎๎ฎ ๎๎๎บ๎๎ ๎๎ ๎๎๎ด๎๎ ๎๎๎พ๎ข๎๎ณ๎๎๎๎ด๎๎ณ๎๎๎กฟ๎ โ... dan bagi laki-laki suami mempunyai stau kelebihan derajat dari perempuan istrinya.. Al-Baqarah 228 Kemudian, Allah Swt berfirman dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 34 ๎๎๎ถ๎๎๎ฎ๎๎๎ ๎๎ท๎๎ข ๎๎๎บ๎๎ท ๎๎ข
๎ฆ๎ ๎๎ฌ๎๎จ๎ป๎๎ข ๎๎ค๎ข๎๎๎ ๎๎ ๎๎๎๎๎ ๎๎บ๎ฅ ๎๎๎ ๎๎ด๎๎ ๎๎๎ถ๎๎ ๎๎๎๎ ๎๎บ๎ฅ ๎๎๎๎ก๎ ๎๎๎ฒ๎๎๎๎ง ๎ข๎๎๎ ๎๎๎ ๎ค๎ข๎๎๎๎๎ผ๎ณ๎ ๎ ๎๎ด๎๎ ๎๎๎๎ ๎๎ท๎๎๎ ๎๎บ๎ซ ๎๎๎พ๎ข๎๎ณ๎๎๎๎ณ๎ ๎๎๎ช๎๎๎๎๎จ๎๎๎ท ๎๎๎ช๎๎๎ฌ๎๎ผ๎๎๎ซ ๎๎๎ช๎๎๎ธ๎๎ด๎๎๎๎ณ๎๎๎ง โKaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka laki-laki atas sebagian yang lain perempuan, dan karena mereka laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka...โ An-Nisa 34 Berdasarkan ayat tersebut, maka terlihat bahwa perempuan tidak memiliki kewajiban untuk mencari nafkah, dalam artian perempuan tidak wajib menjadi wanita karir karena peran mencari nafkah secara tegas telah digariskan dalam Al-Quran yang harus dipikul laki-laki. Walaupun demikian, Islam tidak melarang apabila wanita melakukan suatu peran dimana yang terpenting adalah tidak bertentangan dengan kodratnya karena Islam tidak membedakan laki-laki maupun perempuan dalam hal karir ini tidak dilarang dalam Islam dimana baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja untuk mendapatkan penghasilan dengan tujuan yang baik, maka akan diberikan pahala yang lebih baik dari apa yang dikerjakan. Dengan Al-Quran Al-Karim dan Terjemahnya Kemneterian Agama Republik Indonesia 860 AL QUDS Jurnal Studi Alquran dan Hadis vol. 6, no 2, 2022 demikian, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam suatu kerjaan yang dilakukan sehingga keduanya memiliki kesempatan yang sama untuk mengerjakan kebajikan. Terdapat banyak hal yang dijelaskan dalam Islam mengenai hak dan kewajiban wanita yang diberikan serta adanya kesempatan yang sama antara wanita dan pria. Namun, apabila persoalan mengenai kodrat dan martabat wanita, Islam sendiri sudah menempatkan sesuai dengan kedudukan dan posisinya masing-masing. Sebenarnya terdapat beberapa alasan, yang mendukung wanita menjadi seorang wanita karir. Beberapa batasan keadaan yang membolehkan wanita bekerja di luar rumah, yaitu diantaranya 1 Rumah tangga membutuhkan biaya yang lebih untuk memenuhi kebutuhan primer dan sekunder. Terutama pada keadaan dimana suami meninggal dunia, sedang sakit, atau hal-hal lain yang menyebabkan pendapatkan keluarga tidak mampu menopang kebutuhan, 2 Masyarakat membutuhkan tenaga wanita dimana hanya sesuai dilakukan oleh karakter wanita. Adapun beberapa profesi yang menuntut kehadiran wanita seperti dokter, dosen, guru, maupun pembimbing sosial yang membutuhkan wanita untuk berkontribusi di dalamnya. Wanita juga dibutuhkan dalam suatu jasa pelayanan kecantikan, majalah wanita, maupun akuntan wanita pada perbankan Islam. Maka, adanya trend wanita karir ini tidak dapat dilarang selama pekerjaan tersebut masih sesuai dengan kodrat seorang dalam model penafsiran sekalipun hendak pergi k emasjid, istri tetap harus meminta izin terlebih dahulu kepada suami, apalagi jika hendak pergi bekerja. Namun. wanita karer yang biasa bekerja di luar rumah, tidak perlu meminta izin kepada suami setiap kali hendak pergi ke luar untuk bekerja, dalam arti meminta persetujuan boleh tidaknya bekerja, sebab dengan bekerjanya istri di luar rumah pastinya istri sudah mendapatkan persetujuan dari suami. Maka yang dimaksud dengan izin disini hanyalah berupa pemberitahuan istri terlebih dahulu kepada suami sebelum mulai bekerja. Wanita karir harus benar-benar mampu menjaga etika Islam yang disyariatkan Allah Swt dalam menjalankan kehidupan karir dengan segala konsekuensi. Hal ini sangat penting terutama saat harus bertemu atau berda dalam lingkungan dengan pria secaraterus-menerus diruang kerja yang sama, bepergian secara bersama-sama dan lain-lain. Usaha preventif yang dapat dilakukan wanita Suryani, โPeran Perempuan Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga Berbasis Ekonomi Kreatif.โ Masripah Kebolehan Wanita Berkarir Dalam Pandangan Al-Quran 861 agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran syariat antara lain adalah dengan berpakaian dengan sopan menutup aurat dan bersahaja dalam berbicara dan bertingkah laku, dimana wanita harus dapat menjauhi pekerjaan yang tidak sesuai dengan fitrah sebagai wanita atau dapat merusak harga diri. Meski begitu, dalam berkarir terdapat tiga hal yang harus dipertimbangkan yaitu faktor kelemahan fisik wanita, tugas alamiahnya dan etika yang harus ditaati. Kemudian dengan fisik yang tidak sekuat kaum lelaki, wanita dianjurkan tidak melakukan pekerjaan berat maupun yang beresiko. Hal ini bukan untuk menghalangi atau membatasi, namun anjuran terkait dengan tugas alamiah wanita, seperti melahirkan, menyusui dan menjaga keluarga, sehingga perlu ada sinergi dengan aktivitasnya di luar rumah. Adapun aspek etika pada dasarnya dimaksudkan untuk mengatur keseimbangan hubungan antara laki-laki dan wanita. Ajaran Islam mengenal yang dinamakan hukum ikthilath atau berbaurnya laki-laki dan perempuan dalam satu tempat tertentu. Ketentuan ini bisa haram atau bisa mubah, dimana akan menjadi haram jika mengandung tiga hal, yaitu berduaan antara laki-laki dan wanita, terbukanya aurat wanita dan ada persentuhan anggota badan antara laki-laki dan wanita. Namun, hukum haram ini tidak berlaku untuk mereka yang berprofesi sebagai tidak ada pelarangan dalam ajaran Islam terhadap kaum wanita untuk berkarir. Bahkan, banyak hadis dan pandangan ulama yang dapat dijadikan pegangan dalam melaksanakan kegiatan bermanfaat di luar rumah, namun tentu harus seizin suami bagi yang telah berkeluarga. Ke simpulan Didasarkan tujuan penelitian ini yaitu melakukan pendeskripsian analisis mengenai wanita karir dalam pandangan Al-Quran, kemudian setelah peneliti melakukan pengkajian analisis, maka diperoleh hasil bahwa Islam merupakan agama yang sangat fleksibel dan mengerti terhadap perempuan, dimana berkarir untuk wanita boleh-boleh saja asalkan tidak keluar dari koridor syariat ajaran Islam, yaitu menghindari hal-hal yang bersifat jahiliyyah seperti bercampur-baur dengan laki-laki asing ikhtilath, pamer aurat tabarruj, melembutkan suara dengan maksud memikat hati laki-laki, dan berdua-duaan khalwat dengan bukan muhrim Awing Yunita, โPeran Wanita Karier Dalam Menjalankan Fungsi Keluarga Studi Kasus Pada Wanita Yang Menjabat Eselon Di Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan,โ Sosiatri-Sosiologi 1, no. 2 2013 65โ75. 862 AL QUDS Jurnal Studi Alquran dan Hadis vol. 6, no 2, 2022 yang bisa menimbulkan fitnah. Kemudian dalam pelaksanaannya harus mendapat izin orang tua kalau belum menikah atau suami, serta menjaga pandangannya ghadhdh al-bashar dan dengan alasan yang tidak bertentangan dengan syariat ajaran Islam. Bi bliografi Abidin, Zainal. โKesetaraan Gender Dan Emansipasi Perempuan Dalam Pendidikan Islam.โ Tarbawiyah Jurnal Ilmiah Pendidikan 12, no. 01 23 Februari 2017 1โ17. Muamar, Afif. โWanita Karir Dalam Prespektif Psikologis Dan Sosiologis Keluarga Serta Hukum Islam.โ Equalita Jurnal Studi Gender Dan Anak 1, no. 1 30 Agustus 2019 21โ37. doi Muhammad, Ismiyati. โWanita Karir Dalam Pandangan Islam.โ AL-WARDAH Jurnal Kajian Perempuan, Gender Dan Agama 13, no. 1 7 Juni 2020 107โ16. doi Muโriah, Siti. Nilai-nilai Pendidikan Islam dan Wanita Karier. Semarang Rasail Media Group, 2011. Nata, Abuddin, dan Jaih Mubarok. Metodologi Studi Islam. Bandung Remaja Rosda Karya, 2003. Subhan, Zaitunah. Al-Quran Dan Perempuan. Jakarta Kencana, 2015. Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Kombinasi Mixed Method. Bandung Alfabeta, 2018. Suryani, Baiq Siti Daimah. โPeran Perempuan Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga Berbasis Ekonomi Kreatif Studi Di Desa Loyok, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur.โ Undergraduate, University of Muhammadiyah Malang, 2018. Wakirin, Wakirin. โWanita Karir Dalam Perspektif Islam.โ Al-Iโtibar Jurnal Pendidikan Islam 4, no. 1 1 Agustus 2017 1โ14. doi Yanggo, Huzaimah Tahido. Fikih Perempuan Kontemporer. Jakarta Ghalia Indonesia, 2010. Yulianti, Yulianti, Salmaini Yelly, dan Khotimah Khotimah. โMenjadi Wanita Karir Persepsi Karyawan Muslin Dan Kristen Di Pekanbaru.โ TOLERANSI Media Ilmiah Komunikasi Umat Beragama 12, no. 2 8 Juli 2021 166โ75. doi Yunita, Awing. โPeran Wanita Karier Dalam Menjalankan Fungsi Keluarga Studi Kasus Pada Wanita Yang Menjabat Eselon Di Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan.โ Sosiatri-Sosiologi 1, no. 2 2013 65โ75. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this YuliantiSalmaini YellyKhotimah KhotimahSecara historis, perempuan dianggap berada pada kelas kedua, setelah laki-laki. Namun, hari ini sudah banyak perempuan yang sudah berkiprah dalam sejarah. Banyak dari mereka yang kemudian dihormati dan sejajar dengan laki-laki. Penelitian ini dilakukan terhadap Karyawan Muslim dan Kristen pada Perusahaan Finansia Multi Finance Kredit Plus di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Dengan teknik wawancara yang mendalam, penelitian ini menegaskan bahwa bahwa banyak diantara mereka memandang menjadi wanita karir itu positif dari pada negatif. Baik menurut Islam maupun Kristen, hanya saja yang berbeda keyakinan dan pesan wanita itu bekerja, yang pada intinya sama menginginkan tujuan satu, yaitu upah atau honor untuk menghidupi MuhammadWanita Karir berarti wanita yang memiliki pekerjaan dan mandiri finansial baik kerja pada orang lain atau punya usaha sendiri. Ia identik dengan wanita pintar dan perempuan modern. Ketiga label ini bisa positif tapi juga negatif tergantung bagaimana dia bisa membawa diri secara agama dan sosial. Ada beberapa alasan kenapa wanita terjun dalam dunia karier, antara lain adalah faktor pendidikan yakni dengan pendidikan dapat melahirkan wanita karier, keadaan dan kebutuhan yang mendesak dalam keluarga, alasan ekonomis yakni sebagian kaum perempuan tidak ingin bergantung terus pada suami, untuk mengisi waktu lowong yakni perempuan merasa bosan atau jenuh jika berada dirumah terus, untuk mencari ketenangan dan hiburan apabila terjadi kemelut dalam keluarga yang tidak berkesudahan perempuan mencari kegiatan diluar rumah, mengembangkan bakat. Islam datang mengangkat harkat wanita setara dengan kaum pria dalam hakekat kemanusiannya dan mendapatkan hak-hak yang wajar sebagaimana kaum pria. Seiring dengan berubahnya cara pandang masyarakat terhadap peran dan posisi kaum wanita di tengah masyarakat,Kesimpulan dari makalah ini adalah Islam adalah agama yang sangat fleksibel dan mengerti terhadap perempuan namun tetap mempunyai aturan mainnya sendiri. Dimana wanita karir dalam Islam memang diperbolehkan asalkan mendapatkan ijin dari suami dan bekerja untuk membantu keluarga, ini akan jadi sebuah kegiatan yang menyenangkan apalagi jika didasari oleh dalam pelaksanaannya harus mendapat izin orang tua kalau belum menikah atau suami, serta menjaga pandangannya ghadhdh al-bashar dan dengan alasan yang tidak bertentangan dengan syariat ajaran IslamYang Bisa MenimbulkanFitnahyang bisa menimbulkan fitnah. Kemudian dalam pelaksanaannya harus mendapat izin orang tua kalau belum menikah atau suami, serta menjaga pandangannya ghadhdh al-bashar dan dengan alasan yang tidak bertentangan dengan syariat ajaran Gender Dan Emansipasi Perempuan Dalam Pendidikan IslamBibliografi AbidinBibliografi Abidin, Zainal. "Kesetaraan Gender Dan Emansipasi Perempuan Dalam Pendidikan Islam." Tarbawiyah Jurnal Ilmiah Pendidikan 12, no. 01 23 Februari 2017 Remaja Rosda KaryaAbuddin NataJaih DanMubarokMetodologi StudiIslamNata, Abuddin, dan Jaih Mubarok. Metodologi Studi Islam. Bandung Remaja Rosda Karya, 2003. Subhan, Zaitunah. Al-Quran Dan Perempuan. Jakarta Kencana, 2015. Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Kombinasi Mixed Method. Bandung Alfabeta, Perempuan Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga Berbasis Ekonomi Kreatif Studi Di Desa Loyok, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok TimurBaiq SuryaniSiti DaimahSuryani, Baiq Siti Daimah. "Peran Perempuan Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga Berbasis Ekonomi Kreatif Studi Di Desa Loyok, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur." Undergraduate, University of Muhammadiyah Malang, 2018. Jurnal Pendidikan IslamWakirin WakirinWakirin, Wakirin. "Wanita Karir Dalam Perspektif Islam." Al-I'tibar Jurnal Pendidikan Islam 4, no. 1 1 Agustus 2017 1-14. doi Wanita Karier Dalam Menjalankan Fungsi Keluarga Studi Kasus Pada Wanita Yang Menjabat Eselon Di Pemerintah Daerah Kabupaten BulunganAwing YunitaYunita, Awing. "Peran Wanita Karier Dalam Menjalankan Fungsi Keluarga Studi Kasus Pada Wanita Yang Menjabat Eselon Di Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan." Sosiatri-Sosiologi 1, no. 2 2013 65-75.
Alhamdulillah. Syekh Muhammad Al-Utsaimin rahimahullah berkata, โSiapa yang mengeluarkan untuk orang yang tidak diharuskan mengeluarkan zakat fitrah. Maka dia harus mendapatkan izinnya. Kalau sekiranya seseorang bernama Zaid mengeluarkan fitrah untuk Amr tanpa seizinnya, maka hal itu tidak sah. Karena Zaid tidak harus mengeluarkan fitrah untuk Amr. Maka harus ada niatan, baik dari orang yang wajib zakat atau orang yang mewakilinya. Hal ini terbangun atas kaidah tekenal dikalang para ulamaโ fikih yang dinamakan Prilaku Tambahan Tasorruf Fudhuliโ maksudnya bahwa seseorang melakukan sesuatu untuk orang lain tanpa seizinnya. Apakah hal itu membatalkan prilaku ini secara umum atau tergantung izin dan kerelaan orang lain? Permasalah ini ada perbedaan diantara ahli ilmu. Yang kuat adalah sah kalau orang lainnya itu rela โSyekh menyebutkan hadits Abu Hurairah dengan syetan dalam menjaga zakat. Silahkan melihat teks jawaban soal no. 6092. Pengambilan dalilnya dari hadits itu adalah bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam memperbolehkan prilaku dari Abu Hurairah dan menjadikan hal itu sah padahal yang diambil itu adalah zakat dan Abu Hurairah sebagai wakil dalam menjaganya bukan wakil untuk yang lain. As-Syarkh Al-Mumtiโ, 6/165. Wallahuaโlam.
๏ปฟJAKARTA - Wanita dan riasan layaknya kutub utara dan selatan yang tidak dapat dipisahkan. Menjadi fitrah bagi seorang wanita untuk berusaha tampil sebaik dan secantik mungkin saat akan menghadiri acara maupun untuk berkumpul bersama dalam ajaran Islam bukanlah sesuatu hal yang dilarang. Malah, Islam mengajarkan cara berhias yang baik tanpa harus merugikan atau merendahkan martabat wanita itu sendiri. Dalam HR Muslim disebutkan. "Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan." Dalam hadist ini sudah jelas jika Allah menyukai umatnya yang mampu menjaga diri, utamanya dalam hal kebersihan dan mempercantik diri. Termasuk untuk muslimahnya apalagi jika ditujukan untuk lain yang menegaskan jika Allah SWT tidak melarang umatnya berhias disebutkan dalam QS Al-A'raf ayat 32. Dalam surat tersebut Allah bersabda, "Katakanlah 'Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan siapa pulakah yang mengharamkan rezeki yang baik?' Katakanlah 'Semuanya itu disediakan bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus untuk mereka saja di hari kiamat'. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui." Penggunaan riasan ini diizinkan asal tidak berlebihan, utamanya di bagian-bagian tubuh tertentu. Larangan ini disebut Tabarruj yang berarti sesuatu yang terang, dan tampak. Imam asy-Syaukani dalam karyanya yang berjudul Fathul Qadiir berkata, "At-Tabarruj adalah dengan seorang wanita menampakkan sebagian dari perhiasan dan kecantikannya yang seharusnya wajib untuk ditutupinya, yang mana dapat memancing syahwat hasrat laki-laki."Hal lain yang perlu diperhatikan ketika berhias adalah masalah aurat. Perlu dipahami mana anggota tubuh yang masuk dalam kategori aurat dan mana yang bukan. Wanita secara umum adalah aurat, hal ini ditegaskan dalam HR Tirmidzi yang menyebutkan, "Wanita itu aurat, apabila ia keluar dari rumahnya setan senantiasa mengintainya."Aurat muslimah dihadapan laki-laki yang bukan mahramnya adalah dari ujung kepala hingga ujung kaki. Hal ini merupakan kesepakatan dari para ulama. Namun ada perbedaan antara ulama apakah wajah dan kedua telapak tangan termasuk aurat atau tidak. Sementara bagi mahramnya, aurat muslimah adalah seluruh tubuh kecuali bagian-bagian yang biasa diberi perhiasan. Yaitu kepala, telinga, leher, bagian atas ada yang biasa diberi kalung, telapak kaki, bagian tulang hasta dengan sedikit lengan atas yang biasa diberi hiasan lengan, dan bagian bawah betis yang diberi gelang menggunakan produk-produk kecantikan, muslimah harus berhati-hati dalam memperhatikan kandungan di dalamnya. Bahan dasar pembuatan produk itu tidak boleh luput dari perhatian muslimah. Make up yang digunakan hendaknya tidak berasal dari bahan yang haram, berbahaya, maupun memudharatkan. Dalam HR Baihaqi Rasulullah SAW pernah bersabda, "Tidak boleh memadharatkan dan membalas kemadharatan dengan kemadharatan semisalnya."Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin juga pernah berkata, "Mengenai make up, jika hal itu bisa menambah kecantikan dan tidak membahayakannya, maka boleh digunakan. Tetapi saya pernah mendengar, bahwa make up itu membahayakan kulit wajah, mengakibatkan kulit wajah berubah menjadi jelek sebelum masa tuanya. Saya menyarankan kepada para wanita untuk bertanya kepada para dokter tentang hal ini. Jika berita itu benar, maka menggunakan make up itu menjadi haram atau minimal makruh, karena semua yang mengakibatkan kerusakan, adakalanya haram atau adakalanya makruh."Penggunaan produk kecantikan yang diizinkan oleh Allah SWT adalah produk yang pengaruhnya bersifat sementara dan bukan permanen. Produk yang mengubah kondisi muslimah secara permanen diharamkan karena termasuk dalam mengubah hasil ciptaan Allah. Rasulullah SAW bersabda, "Allah melaknat wanita yang mentato, wanita yang minta ditato, wanita yang mencabut alis atau rambut lainnya yang ada di wajah, wanita yang minta dicabutkan alisnya atau rambut lainnya yang ada di wajah, wanita yang minta direnggangkan gigi-giginya. Mereka adalah wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah."Terakhir saat akan berhias, diharapkan muslimah tidak berdandan seperti wanita kafir. Dalam QS Al-Baqarah ayat 51, Allah SWT berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin mu; sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka."
Women have a role in da'wah according to their abilities. He has a role in amar ma'ruf nahi mungkar according to the level of his abilities. He can preach in Housing with other Muslim women, or in his area, or on the road, or in the market or in other places he is able to do amar ma'ruf nahi mungkar and da'wah. Of course in a way that has good wisdom and advice and continues to cover the hijab that is shar'i, and evaluates the provisions for the Muslim women that Allah has for them. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free PERAN WANITA MUSLIMAH DALAM DAKWAHHardika Saputra**Dosen IAI Agus Salim Metro Lampung*Guru SMP Muhammadiyah Ahmad Dahlan MetroAbstract. Women have a role in da'wah according to their abilities. He hasa role in amar ma'ruf nahi mungkar according to the level of his abilities. Hecan preach in Housing with other Muslim women, or in his area, or on theroad, or in the market or in other places he is able to do amar ma'ruf nahimungkar and da'wah. Of course in a way that has good wisdom andadvice and continues to cover the hijab that is shar'i, and evaluates theprovisions for the Muslim women that Allah has for Role, Women, DaโwahAbstrak. Wanita punya peran dalam dakwah sesuai dengankemampuannya. Ia punya peran dalam amar ma'ruf nahi mungkar sesuaidengan kadar kemampuannya. Ia bisa berdakwah di Perumahan bersamapara Muslimah yang lain, atau di daerahnya, atau di jalan, atau di pasaratau di tempat-tempat lain yang ia mampu lakukan amar ma'ruf nahimungkar dan dakwah. Tentunya dengan cara yang hikmah dan nasihatyang baik dan tetap melazimi jilbab yang syarโi, serta melazimi ketentuan-ketentuan bagi Muslimah yang Allah syariatkan bagi mereka..Keyword Peran, Wanita, Dakwah PERANAN WANITA MUSLIMAH DALAM DAKWAHDalam Surat Al Imran Ayat 104 Allah SWT berfirman โDan hendaklah adadiantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruhkepada yang maโruf dan mencegah dari yang munkar.โKata min dari minkum diartikan sebagai tambahan atau pelengkap danbukan untuk menyatakan sebahagian. Dengan demikian objek ayatnya adalahseluruh kaum muslimin dari berbagai kelompok baik profesi, organisasitermasuk kelompok laki-laki dan wanita. Jadi, wanita muslimah jugabertanggung jawab atas berlangsungnya gerakan daโwah sering dikaitkan dengan berbicara dibalik mimbar, memberikanceramah keluar rumah atau bahkan keluar daerah. Belum dikatakanberdakwah jika belum ceramah keluar rumah, terutama bagi kaum terdapat anggapan bahwa seorang muslimah yang hanya diamdirumah dan tidak berceramah keluar rumah belum disebut seorang muslimah yang mendidik anaknya membaca Al Qurโan,mengurus rumah tangga dan hal lain yang bermanfaat, adalah sebuah kerjadakwah. Karena mendidik anak bukanlah permasalahan sepele tetapi bahkanhal sangat berguna bagi tugas dakwah islam kedepan, yaitu mempersiapkankader-kader Islam kedepan yang lebih baik. Hal itu juga merupakan suatu kerjadakwah yang tidak boleh disepelekan muslimah yang menjadi seorang aktivis dakwah atau sebagaimurrobbiyah karna tugas dakwah tertentu seorang muslimah perlumeninggalkan rumahnya. Hal ini tak jadi masalah apabila ia ditemani olehmahramnya. Dalam keadaan darurat dan dalam keadaan yang masuk kategoriaman ia dapat pergi sendirian. Tetapi hendaknya hal ini jangan dijadikansebuah kebiasaan yang dianggap enteng. Hendaknya wanita dapat mengukurdiri dan menimbang-nimbang dari segi manfaat dan mudharatnya. Dari Abu Musa Radhiyallahuโanhu, ia berkata, โTidaklah kami, parasahabat Rasulullah SAW mendapati masalah dalam suatu hadits lalu kamibertanya kepada Aisyah Radhiyallahuโanhu melainkan kami mendapatkan darisisi beliau ilmu tentang hal itu.โ Para sahabat dan tabiโin biasa mendatangiAisyah Radhiyallahuanha untuk mendengar hadits-haditsnya dari balik hijab.Dari hal itu kita bisa tau bahwa tanpa mengurangi kepribadian dan karakter seorang Muslimah secara fitrah dan syarโi Aisyah Radhiyallahuanha dapatmembagikan ilmu yang beliau dapat dari Rasulullah SAW. Kita tak dapat menyatakan suatu skala prioritas bagi seorang muslimah,apakah ia lebih mementingkan tugas dakwah diluar rumah daripada tugas-tugas rumah tangganya atau sebaliknya. Sebab, sebagaimana telah dinyatakandiatas, mendidik anak dan mengurusi rumah tangga adalah tugas dakwah penting bagi mereka ialah senantiasa meniatkan segala pekerjaannya,didalam atau diluar rumah, bagi kemaslahatan Islam dan ummatnya. Namundemikian perlu juga diperhatikan masalah tanggungjawab seorang muslimah,terutama bagi mereka yang telah berumah tangga. Islam telah membebaskanwanita dari kewajiban nafkah, tetapi Islam membebani wanita dengantanggungjawab mengenai pemeliharaan dan pengelolaan keluarga dari di dalamnya mengurus dan membimbing anak. Wallahu alam. Artikel Pernah Dimuat Dalam website Islami Daftar PustakaAzmi Jasmi, Kamarul, dkk. Wanita dalam Dakwah dan Pendidikan. Malaysia UTM Pers,2008. Ahmad Al Alaf, Abdullah. Kiprah Dakwah Muslimah. Solao Pustaka Arafah, 2008. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.
Oleh Hany Handayani Primantara, Sosial SETIAP Insan baik pria maupun wanita pasti memiliki kecenderungan untuk menunjukkan jati diri. Kecenderungan inilah yang disebut dengan naluri baqo. Naluri baqo dapat ditampakan dalam beragam bentuk, salah satunya melalui aktualisasi diri di berbagai bidang. Bagi kaum pria, aktualisasi diri menjadi hal yang lumrah. Namun tidak bagi wanita, karena sebagian masyarakat beranggapan bahwa kedudukan seorang wanita itu jauh di bawah laki-laki. Maka sebesar apapun kontribusi yang dilakukan oleh wanita, tak akan pernah mampu menyangingi kedudukan laki-laki. BACA JUGA Muslimah, Yuk, Sekolah Lagi! Di sisi lain, muncullah paham feminisme untuk mendobrak pemahaman tadi. Agar wanita pun mampu mengaktualisaikan diri sebagaimana kaum pria. Hanya saja, nyatanya gerakan kaum feminis ini justru mencabut naluri fitrah seorang wanita, ketika hendak menunjukkan jati dirinya. Tak sedikit kaum wanita yang terjebak dengan aroma manis pandangan kaum feminis, agar wanita juga mampu berkontribusi besar di ranah publik. Diakui keberadaannya sebagai bagian dari manusia, bukan lagi orang nomor dua. Meninggalkan tugas mulia mendidik generasi di rumah akhirnya jadi taruhan. Tak ayal dari sinilah masalah besar itu pun terjadi. Kekacauan dalam ruang lingkup paling kecil, yakni keluarga berdampak pula pada tatanan kehidupan masyarakat serta negara. Betul kiranya, bahwa majunya sebuah bangsa itu dapat dilihat dari bagaimana wanitanya. Wanita merupakan kunci dari kesuksesan sebuah bangsa. Islam datang sebagai solusi. Alquran dan sunah pedoman hidup yang bukan lagi sekedar diyakini, melainkan juga diaplikasikan dalam kehidupan ini. Maka tak mungkin masalah pelik nan rumit tadi tak ada jalan penyelesaiannya. Islam memandang wanita adalah manusia layaknya kaum pria. Tak ada sebutan kedudukan pria itu jauh lebih tinggi dari wanita. Perbedaan peran serta tugas yang dibebankan kepada pria maupun wanita, bukan menunjukkan tingkat kedudukan yang lebih tinggi. Melainkan sebuah bentuk pengaturan yang Allah tetapkan sesuai dengan fithrahnya masing-masing. Begitulah Islam memandang kedudukan manusia dan juga memberikan pengaturannya. Mirisnya nasib wanita kini bagai buah simalakama. Ingin berkontribusi pada negara malah jadi abai terhadap keluarga. Ingin fokus terhadap keluarga, namun tak mampu menutup mata dengan kondisi carut marut yang ada. Akibat tak dinaungi sebuah negara yang berlandaskan aturan Islam, maka bingung hendak kemana menuntut kehidupan sejahtera. Beda hal ketika Khilafah ada di tengah-tengah umat. Kemuliaan seorang wanita bukan hanya terjaga, melainkan juga mampu memberikan pengaruh nyata. Pengaruh dalam bentuk kontribusi yang sesuai fitrah. Bukan lagi mencederai fitrah sebagai wanita. Yakni Ummu warobatul bait. Sesuai dengan kemampuan dan naluriahnya yang telah Allah ciptakan. Tengoklah Ummul mukminin Khadijah Ra. Keterlibatan beliau dalam dakwah Rasul amat besar. Bukan lagi dukungan moral namun juga materil. Seluruh hartanya diberikan untuk perkembangan dakwah, hingga tak satu pun ada yang berbekas dalam dirinya kecuali pakaian yang sudah bertambal. Namun keridhoannya itu berbalas surga. Ummu Salamah adalah wanita yang aktif berpartisipasi dalam peristiwa yang terjadi di masyarakat. Nabi SAW selalu melibatkan istrinya dalam peristiwa-peristiwa penting yang terjadi di masyarakat. Kodrat sebagai perempuan tidak menghalanginya untuk berpartisipasi dan memberikan bantuan dalam urusan-urusan kaum muslimin. Bagaimana pendapatnya mampu menenangkan rasul saat kaum muslim yang lain tak menghiraukan perintahnya. Ketika itu beliau memerintahkan mereka agar segera bercukur usai menandatangani perjanjian hudaibiyah. Namun tak satu pun mendengarkan, kecuali setelah Ummu Salamah memberikan nasihat kepada rasul โbercukurlahโ. Maka serta merta seluruh kaum muslim pun bercukur. Begitu pula Aisyah Ra. Kecerdasannya digunakan untuk berkontribusi di ranah publik. Menghafal hadis yang kemudian beliau ajarkan kembali kepada para wanita mukmin lainnya. Beliau termasuk ke dalam lima terbanyak penghafal hadis. Aktifnya beliau di ranah publik tanpa meninggalkan tugas utama beliau. Fatimah yang berperan sebagai anak Nabi SAW, hidup penuh kesederhanaan serta perjuangan untuk membela agama Allah. Fatimah tak luput turut beraksi di medan perang. Masa perang uhud beliau merawat Rasulullah yang kepalanya terluka hingga darah memancar. Perang khondak, perang khaibar serta penaklukan kota Mekkah tak absen beliau ikuti. Hal itu mengindikasikan bahwa perempuan juga harus mampu berpartisipasi dalam setiap peristiwa yang terjadi dalam masyarakat. Memberikan pendapat dan saran meskipun apa yang terjadi tersebut tidak berkaitan langsung dengan dirinya. Islam datang justru bertujuan untuk mengakomodir semua kebutuhan baik pria maupun wanita. Dengan pengaturan Islam dalam bentuk tatanan negara, kaum wanita mampu mengembangkan potensi serta kemampuan diri. Dimana kelak kemampuan mereka ini akan berpengaruh besar terhadap negara. BACA JUGA Sifat Pendiam, Ini Manfaatnya bagi Muslimah Dari gambaran di atas bisa disimpulkan bahwa jauh sebelum paham feminis datang untuk mengangkat derajat wanita. Islam justru telah lebih dulu memberikan kedudukan yang agung lagi mulia. Terbukti dari beberapa figur istri Nabi SAW dan shahabiyah yang turut aktif dalam dakwah dan pembangunan negara, kontribusinya hadir tanpa mencederai fitrahnya sebagai wanita. Wallahu aโlam Bishowab. [] OPINI ini adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke [email protected], paling banyak dua 2 halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.
fitrah seorang wanita muslimah